FIXSUMBAR, – Memasuki tahapan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar untuk Pemilihan Serentak 2024, KPU Tanah Datar telah mengumumkan informasi dan persyaratan calon yang berlaku pada tanggal 24-26 Agustus 2024.
Seluruh sarana dan prasarana untuk proses pendaftaran juga telah dipersiapkan dengan matang.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tanah Datar, Gusriyono, mengungkapkan bahwa persiapan telah dilakukan secara menyeluruh.
“Kami telah mengumumkan pendaftaran calon dan melakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu, Polres Tanah Datar, Pimpinan Parpol, Forkopimda, serta pemangku kepentingan lainnya. Pembahasan mencakup persiapan KPU, alur pendaftaran, pengamanan, dan pemeriksaan kesehatan calon,” ujarnya di Batusangkar, Sabtu (24/8/2024).
Menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024, Gusriyono menyatakan bahwa KPU Tanah Datar telah menyesuaikan SK terkait persyaratan partai politik atau gabungan partai politik dalam pendaftaran calon.
Sesuai putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik di Tanah Datar dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat akumulasi suara sah dalam pemilu anggota DPRD Tanah Datar tahun 2024, dengan ambang batas minimal 8,5 persen dari total suara sah, yaitu 16.992 suara.
Selain itu, syarat usia minimal bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati adalah 25 tahun, terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Untuk pemeriksaan kesehatan, KPU Tanah Datar telah menetapkan RSUP M Djamil Padang sebagai pelaksana, berdasarkan rekomendasi Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Datar dan penilaian internal KPU.
Kerja sama dengan RSUP M Djamil Padang telah ditandatangani, termasuk pembentukan tim pemeriksa kesehatan dan penandatanganan netralitas tim tersebut. Pemeriksaan akan melibatkan dokter rumah sakit dan BNN untuk pemeriksaan narkotika.
Informasi lebih lanjut terkait tata tertib dan alur pemeriksaan telah disampaikan kepada pimpinan partai politik untuk diteruskan kepada masing-masing pasangan calon. (***)
Komentar