Pendaftaran Paslon di KPU Sumbar Resmi Ditutup, Pasangan Calon Kepala Daerah Jalani Pemeriksaan Kesehatan

FIXSUMBAR, – Sebelum pukul 00.01 WIB, Jumat dinihari, pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah di KPU Sumatera Barat resmi ditutup.

Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Mahyeldi dan Vasco Ruseimy, dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit M Djamil Padang pada Jumat, 30 Agustus 2024.



Sementara itu, pemeriksaan kesehatan bagi paslon Epyardi Asda dan Ekos Albar akan dilaksanakan pada Sabtu, 31 Agustus 2024, di rumah sakit yang sama.

Pemeriksaan kesehatan ini merupakan bagian dari rangkaian proses pencalonan kepala daerah sesuai dengan Pasal 40 Ayat 2 Huruf b Angka 1 Undang-Undang Pilkada.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa dokumen persyaratan paslon harus mencakup surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  Mahyeldi-Vasko Jadi Pasangan Pertama yang Mendaftar ke KPU Sumbar untuk Pilgub 2024

Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim yang terdiri dari dokter, ahli psikologi, dan Badan Narkotika Nasional, yang ditetapkan oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Undang-Undang Pilkada sudah jelas, semua calon kepala daerah harus mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang sudah ditunjuk,” ujar Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sumatera Barat, Kamis, 29 Agustus 2024.

Ory juga mengingatkan seluruh calon kepala daerah untuk mempersiapkan diri dengan baik menjelang pemeriksaan kesehatan, termasuk berpuasa sejak pukul 20.00 WIB malam sebelum hari pemeriksaan, datang tepat waktu, dan membawa surat pengantar dari KPU masing-masing.

Baca Juga :  KPU Sumbar Siap Terima Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Ia juga menegaskan pentingnya mematuhi tata tertib pemeriksaan kesehatan yang ditetapkan oleh pihak rumah sakit.

“Kami meminta semua calon untuk taat pada proses pemeriksaan, termasuk menjaga kesehatan sesuai dengan aturan medis,” tambah Ory.

Ory menegaskan, bagi calon kepala daerah yang tidak mampu secara jasmani, rohani, atau terindikasi penyalahgunaan narkotika, akan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Partai pengusung berhak mengganti calon tersebut.

Komentar