FIXSUMBAR — Sebuah produk baik dan meruoakan turunan sebuah huum.positif jangn pernah melupakan sejarah.
Perda Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Sumatra Barat (Sumbar) sah bulat di Paripurna DPRD Sumbar, Selasa 19/7-2022.
Politisi PDI Perjuangan di DPRD Sumbar Syamsul Bahri sekaligus Ketua Komisi I DPRD Sumbar 2019-2022, jasanya golkan Ranperda Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Sumbar tidak dilupakan publik di Sumbar.
Kenapa tidak, sahnya Perda KIP di Paripurna DPRD Sumbar Selasa 19 Juli 2022 buah dari ngototnya politisi Pasaman Barat ini.
“Ranperda KIP harus diretas di Sumbar, kalau gubernur tidak mengajukan, maka Komisi I DPRD Sumbar siap ajukan Ranperda inisiatif terkait ketebukaan informasi publik,” ujar Syamsul Bahri waktu jadi Ketua Komisi I DPRD Sumbar.
Selasa sore tadi Syamsul Bahri kepada wartawan merasa bersukur akhirnya secara bulat paripurna sahkan Perda nomor 17 tahun 2022 tentang KIP Sumbar.
“Allhamdulillah terima kasih seluruh wakil rakyat di DPRD Sumbar yang akhirnya sahkan Perda KIP, tadi menjelang siang,” ujar Syamsul. Bahri.
Perda KIP kata Syamsul. Bahri. memberikan dasar agar pemerintah provinsi Sumbar dalam menerapkan keterbukaan informasi publik tidak malu-malu dan tidak setengah hati lagi.
“Masak laporan Monev Komisi Informasi Sumbar waktu saya ketua Komisi I mengatakan, OPD ‘mata air’ sulit sekali terbuka informasi publik, tapi sebaliknya OPD ‘air mata’ mudah banget untuk terbuka. Adanya Perda KIP itu tidak bisa lagi ada rewad dan phunisment di Perda itu, semua OPD termasuk BUMD harus terbuka informasi pzbliknya,”ujar Syamsul. Bahri peraih Tokoh Keterbukaan Informasi Sumbar 2020. (dri)
Komentar