FIXSUMBAR — Lewat pembahasan cukup panjang dan melelahkan, akhirnya hari ini Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
Ketok Palu Ranperda menjadi Perda Ketebrukaan Infotmasi Publik dalam pengelolaan pemerintahan daerah di paripurna DPRD Sumbar dihadiri Wagub Sumbar SAzdy Joinlady, Selasa 19 Juli 2022. Selamat era baru, KIP no limits di Sunbar.
Perda KIP beberapa menit lalu diketok palu oleh pimpinan paripurna Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar mengatur tentang SOP, pelayanan informasi publik, partisipasi masyarakat, kelembagaan Komisi Informasi Sumbar dan penghargaan serta sanksi bagi badan publik.
“Cakupan adalah OPD dan Badan Publik yang dibiayai APBD, pengaturan reward dan punishment, dan membahas tentang partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemerintahan.”ujar Rafdinal saat menyampaikan hasil pembahasan Komisi I DPRD Sumbar.
Ranperda sah jadi Perda Nomor 17 tahun 2022 ini seluruh fraksi di DPRD Sumbar bulat menyetujui Ranperda awalnya inisitaif DPRD Sumbar.
Pada pandangan Pemprov Sumbar yang disampaikan oleh Wagub Audy Joinaldi menekankan pada transparansi dan akuntabilitas yang harus dilaksanakan oleh pemerintah.
“Perda ini diharapkan ada jaminan hak masyarakat semakin kuat demi penguatan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” jelas Audy Joinaldi.
Menanggapi sahnya Perda KIP dalam pengelolaan pemerintahan privinsi, Komisi Informasi (KI) Sumbar memberikan dua jempol atas kerja legislasi DPRD dan Pemprov Sumbar tersebut.
“Hari Ini menjadi sejarah dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Sumbar, semoga pelaksanaan KIP tidak hanya diatas kertas saja, tapi benar benar bermakna dalam penyelenggaraan pemerintahan dan partisipasi masyarakat,”ujar Ketua KI Sumbar Nofal Wiska ynag hadir di Paripurna DPRD tersebut didampingi Wakil.Ketua KI Sumbar Arif Yumardi dan Komisioner bidang Kelembagaan KI Sumbar Tanti Endang Lestari.(dri)
Komentar