Pererat Silaturahmi, Alumni SMA 2 Painan Bentuk IKA Lintas Angkatan

Komunitas1162 Dilihat

FIXSUMBAR –Reuni Akbar angkatan 1992-2021 dilaksanakan di SMA Negeri 2 Painan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Gelaran reuni akbar, sekaligus membentuk kepengurusan Ikatan Alumni (IKA) lintas angkatan pada Kamis 5 Mei 2022.

Ketua Panitia Pelaksana M. Adli mengatakan reuni akbar dan pembentukan IKA lintas angkatan merupakan upaya mempererat silaturahmi segenap alumni mulai dari tamatan 1992-2021 dan para guru, baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun.

“Ya, sudah 30 generasi. Ini adalah potensi dan aset besar yang sangat berharga bagi sesama alumni dan sekolah,”ujar Adli.

Gelaran reuni akbar dan pembentukan IKA lintas angkatan berawal dari perbincangan dan dialog sesama alumni dari berbagai angkatan yang mencoba menginisiasi dan menyemangati pelaksanannya.

Rencana itu ternyata mendapat respon positif dari pihak sekolah yang memang menginginkan terbentuknya ikatan alumni dari seluruh angkatan sebagai bagian tak terpisahkan untuk perkembangan sekolah.

Gayung pun bersambut, ditandai dengan terbitnya Surat Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Painan nomor 276/108.420.09/SMA.02/KP-2022/tanggal 7 Maret perihal kesiapan sekolah memfasilitasi pelaksanaannya.

M. Adli melanjutkan selain silaturahmi, pembentukan IKA lintas angkatan juga membangkitkan tanggungjawab moralnya pada sekolah, lingkungan sekitar serta generasi penerus, khususnya yang kurang mampu.

Sadar atau tidak apa yang telah dicapai saat ini tak bisa dilepaskan dari peranan sekolah, sebuah institusi pendidikan yang pernah memberikan bekal pada segenap alumni untuk menapaki masa depan yang lebih baik.

“Ini sangat penting dan tentu tidak bisa kita lupakan begitu saja,” tuturnya.

Apalagi lanjut M. Adli pendidikan tidak hanya menjadi tanggungjawab negara melalui pemerintah semata. Akan tetapi mesti jadi beban segenap anak bangsa, sesuai peranan masing-masing.

Bahkan sejalan dengan tujuan kemerdekaan Bangsa Indonesia yang tertuang di alinea ke-4 pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).







Komentar