Oleh: HM Nurnas
Anggota DPRD Sumbar/ Tokoh Keterbukaan Informasi Publik Sumbar
KOMISI Informasi periode ketiga tengah memasuki tahap panthokir atau tahapan akhir yaitu fit and proper test DPRD Sumbar.
Saat ini tugas panitia seleksi sudah tuntas, nama calon anggota atau komisioner Komisi Informasi (KI) Sudah diputuskan Gubernur Sumbar dan sudah diteruskan ke Ketua DPRD Sumbar untuk dilanjutkan ketahapan penentuan akhir alias fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan, biasanya dilaksanakan oleh Komisi I DPRD Sumbar.
Dua periode sudah KI Sumbar bekerja mengawal Keterbukaan Informasi Publik, periode satu (2014-2018 perpanjangan hingga Februari 2019) dan periode kedua 2019-2023, melihat padatnya agenda DPRD tentu periode ini mungkin bisa saja diperpanjang satu hingga dua bulan, sebelum KI Periode ketiga dilantik Gubernur Sumbar.
Penulis mengapresiasi dua periode KI Sumbar mengawal dan menjalankan titah UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Terlepas ada kekurangan yang pasti periode KI Sumbar pertama dengan komisioner Syamsu Rizal, Sondri, Adrian Tuswandi, Yurnaldi dan Arfitriati telah mampu meletakan dasar-dasar kinerja KI Sumbar dan membenahi badan publik untuk memahami Keterbukaan Informasi Publik.
Lalu, KI Sumbar periode kedua dengan komisioner Nofal Wiska, Arif Yumardi, Adrian Tuswandi, Tanti Endang Lestari dan Arfitriati mampu memberikan kejutan hebat diawal priodenya yakni pada 2019, Pemprov Sumbar berprediket INFORMATIF (Anugerah Tertinggi pada Badan Publik di era Keterbukaan Informasi Publik), meski setelah itu setiap Monev KI Pusat Republik Indonesia prediket itu anjlok, 2022 ini Pemprov hanya berprediket MENUJU INFORMATIF. Penulis melihat ini tidak salah KI Sumbar tapi murni mungkin ketak-ngehan Badan Publik Pemprov Sumbar terutama terkait kolaborasi dan sinergistas dengan KI Sumbar saat tahapan penilaian Monev KI Pusat itu.
Tapi untuk Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP), nilai Pemprov Sumbar menunjukan grafik naik dari 2021 di bawah nilai IKIP Nasional, pada 2022 naik di atas nilai IKIP Nasional meskipun nilainya belum membanggakan.
Satu hal yang pasti KI Periode kedua ini telah mampu me-on the track-kan budaya Keterbukaan Informasi Publik baik di masyarakat baik di perkotaan maupun ke Nagari-Nagari, juga ke Badan Publik se Sumatera Barat.
Monev KI ke Badan Publik SMA/SMK sederajat ternyata menjadi trending di pegiat Keterbukaan Informasi Publik Nasional, bahwa me-Monev Badan Publik SMA/SMK sederajat, satu-satunya di Indonesia itu adalah di Sumatera Barat.
Berat dan Full Tantangan
Nah bagaimana KI Sumbar periode ke tiga (2023-2027) penulis berharap 15 nama yang dikirim ke DPRD Sumbar adalah figur-figur yang siap lebih all out lagi bekerja untuk Keterbukaan Informasi Publik. Dan berharap pengambil keputusan siapa yang menjadi komisioner KI Sumbar 2023-2027 membuang jauh pikiran cuci gudang (atau KI periode ketiga tanpa incumbent, red).
Soalnya sebuah lembaga tentu harus ada berkelanjutan dan paham terhadap kinerja, karena KI periode ketiga disahkan, mereka tidak untuk belajar dulu baru bekerja, tapi langsung berkerja dan kerja untuk mengawal Keterbuakan Informasi Publik. Di sisi inilah pentingnya Komisioner KI periode sebelumnya.
Pasalnya, KI periode ketiga tidak bisa dikatakan kerjanya ringan dan melanjutkan kerja periode sebelumnya ada banyak tantangan kerja yang harus mereka lakukan begitu dilantik dan disumpah menjadi Komisioner KI Sumbar 2023-2027 yang hari pelantikannya ditentukan oleh Gubernur Sumbar. apa itu :
1. OPD Pemprov Sumbar Harus Informatif
Soal OPD Pemprov Sumbar berprediket INFORMATIF memang menjadi bengkalai dua periodesasi KI Sumbar, setiap Monev yang menjadi TOP-nya OPD itu ke itu saja RSUD dan Setwan DPRD Sumbar, ada yang baru nilai Monev-nya hanya di kisaran Menuju Informatif atau Cukup Informatif.
Potret Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi kerja keras KI Periode ketiga, sebenarnya ini mudah asal KI dan Pemprov atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemprov Sumbar mau bersinergisitas.
Kini ada Perda KIP, tentu ini akan menjadikan regulasi yang harus ditindaklanjuti dengan Pergub Sumbar. Adanya Perda ini menjadi senjata bagi PPID Utama dan KI Sumbar untuk menghapus istilah OPD air mata dan OPD mata air dalam Keterbukaan Informasi Publik.
OPD air mata cendrung terbuka karena anggarannya kecil, tapi OPD Mata Air tertutup karena anggaranya besar di APBD, banyak kepentingan yang mungkin harus ditutupi oleh OPD mata air itu, pada hal seharusnya keterbukaan informasi dan dokumentasi publik sebuah keniscayaan, ibarat nafas dikehidupan.
2. Sengketa Informasi Publik
KI Provinsi tugas utama di UU 14 tahun 2008 tentang KIP ini adalah menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi antara badan publik dengan publik atau LSM.
KI Periode kedua sangat direpotkan dengan seabrek sidang sengketa yang berarti publik semakin tahu bahwa untuk permohonan informasi publik, ujungnya sengketakan ke KI Sumbar, ada beragam informasi yang disengketakan mulai soal CSR BUMN, Keterbukaan Informasi Pemerintahan Nagari, Soal Pokir DPRD dan soal perizinan di Pemprov Sumbar.
Beruntung, KI Periode kedua punya komisioner Adrian Tuswandi (incunbent, red) yang banyak dinilai orang, soal sengketa informasi publik, Adrian Tuswandi itu telah menyentuh kelevel pakar dan banyak persidangan sengketa informasi publik KI Sumbar disimak oleh banyak KI Provinsi di Indoenesia.
Itu penulis menukilkan kepada pemilih komisioner KI periode 2023-2027 untuk tidak menerapkan cuci gudang, karena akan berbahaya bagi penanganan sengketa informasi publik. Pasalnya komisioner KI yang terpilih itu langsung bekerja, tidak ada belajar atau workshop tugas sebelumnya. Peran calon incumbent lah yang mentransfer pola kinerja ke komisioner baru. Dan kelangsungan sebuah lembaga, jadi adalah tidak elok menerapkan metode cuci gudang itu.
3 Membudayakan KIP
Periode ketiga juga punya peran penting dan ini akan terlihat di program kerja KI Periode 2023-2027, salah satunya membudayakan KIP di Sumbar dan paripurna menyelesaikan sengketa dengan prinsip berkeadilan dan win-win solition.
Menjadikan OPD INFORMATIF hingga menyiapkan Nagari dan Desa di Sumbar INFORMATIF, memperbanyak Pemkab dan Pemko INFORMATIF. serta membangun jejaring strategis dengan kekuatan sipil lain di Sumbar.
5. PJKIP/FJKIP
Perhimpunan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik biasa disebut FJKIP sebuah kekuatan sipil spesifik yang punya badan hukum resmi di negara ini.
Selama ini FJKIP sudah mampu memainkan peran penting dalam memasifkan Keterbukaan Informadi Publik (KIP) dan kerja KI periode kedua selama ini.
Pada KI Periode ketiga besok ini, FJKIP bisa saja merubah perannya sebagai lembaga berbadan hukum yang bertugas menguji akses keterbukaan Informasi Publik dan mensengketakan badan publik ke sidang sengketa informasi publik KI Sumbar, FJKIP sah karena memenuhi legal standing yaitu berbadan hukum diterbitkan Kemenkum HAM RI dengan nama PJKIP Sumbar.
Penulis yakin ini akan terjadi, karena pentolan FJKIP sangat mampu memainkan fungsi uji akses ini, ada Sekretaris PJKIP Sumbar Zondra Volta yang punya pengalaman bersidang di KI Sumbar. Juga ada pentolan PJKIP Isa Kurniawan yang punya pengalaman banyak bersengketa informasi publik di KI Sumbar.
Satu lagi come back-nya Adrian Tuswandi, biasa disapa Toaik ke jalur jurnalis, ini tentu akan menjadi wabah terhadap Badan Publik yang tidak terbuka informasi publik.
Ingat hak informasi adalah hak konstitusi setiap warga negara dan dilaksanakan dengan alur dan patut yaitu UU 14 tahun 2018 dengan regulasi turunannya.
Sekali lagi penulis mewanti-wanti supaya para pengambil kebijakan menentukan Komisioner KI Sumbar periode 2023-2027 lebih mengedepankan profesional dan kapasitas dan mengenyampingkan kepentingan politik praktis. Terima kasih.(opini)
Komentar