FIXSUMBAR -- Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (Silpa) APBD Sumbar berpotensi super bengkak. Adakah soal prudence atau prinsip kehatia-hatian Pemprov Sumbar dalam mengelola uang rakyat.Inilah sikap pemerhati Good Govenance yang juga Ketua DPC Peradi Kota Padang Miko Kamal, pahami sampai tuntas soal heboh dan viral Silpa super bengkak itu ya gaesss...
Miko Kamal menekankan bahwa besarnya Silpa dana APBD 2022 yang viral itu belum final itu masih potensi Silpa."Soal besarnya dana APBD yang belum cair, saat ini belum bisa disebut Silpa, tapi bisa disebut potensial Silpa. Sebab, bisa jadi kepala dan staf OPD masih sedang bekerja membereskan administrasi pembayaran proyek yang akan selesai sesuai dengan batas waktu yang pencairan sesuai aturan yang berlaku,"ujar Miko Kamal dikutip dari www.tribunsumbar.com, Sabtu 17 Desember 2023.
Tapi terkait soal kehati-hatian dalam pengelolaan uang rakyat di APBD yang sah, Miko menjelaskan bahwa pentingnya kehati-hatian pemerintah dalam mengambil kebijakan penggunaan anggaran, haruslah kalau tidak mau masuk bui."Prudence atau kehati-hatian dalam mengambil kebijakan sangat perlu. Akan tetapi, jangan sampai prinsip kehati-hatian itu menghalangi pengambilan lebijakan seperti melakukan tender dan menentukan pemenang dari tender tersebut."ujar Miko Kamal.
Menurut Miko, dalam konteks ini, terpenting itu Gubernur dan Wakil Gubernur harus melakukan evaluasi terhadap kepala OPD yang tidak dapat memenuhi pencairan anggaran yang sudah dialokasikan untuk OPD mereka."Intinya, Gubernur dan Wakil Gubernur memastikan apakah tidak cairnya dana tersebut karena kehati-hatian agar tidak terjadi penyelewengan atau proyek yang tidak tepat sasaran atau karena mereka tidak bekerja maksimal. Jika yang terjadi adalah ketidakmaksimalan Kepala OPD menjalankan tugas mereka, sebaiknya Gubernur dan Wakil Gubernur segera mengevaluasi atau mengganti para Kepala OPD yang tidak bekerja maksimal tersebut,"uajr Miko Kamal.Sebab, kata Miko Kamal Kepala OPD yang tidak bekerja maksimal akan berefek negatif kepada kinerja atau janji politik Gubernur dan Wakil Gubernur yang diucapkan pada saat kampanye dan telah dituliskan di dalam RPJMD.Miko menjelaskan secara hukum, memang tidak ada masalah dengan Silpa yang besar.
"Sebab, dana yang tidak terpakai tahun 2022 akan bisa digunakan di tahun 2023. Akan tetapi, Silpa yang besar akan menangguhkan pemenuhan hak rakyat: rakyat yang seharusnya menikmati hasil pembangunan di tahun 2022 harus ditunda ke tahun berikutnya," ujar Miko.Heboh Silpa super bengkak setelah Anggota DPRD Sumbar mengungkap per 14 Desember 2022 bahwa ada dana rakyat ngetem di kas Pempriv Sumbar sebesar Rp 1,3 Triliun. (monsis)
Editor : Fix Sumbar