Potongan Tulang Harimau dan Kulit Binatang Buas Jadi Bukti, Warga Padang Panjang Ditangkap BKSDA

BkSDA tangkap W, terangka pengawet kerangka dan kulit binatang dilindungi, pers konference,Jumat 17 Juni 2022. (dok)
BkSDA tangkap W, terangka pengawet kerangka dan kulit binatang dilindungi, pers konference,Jumat 17 Juni 2022. (dok)

FIXSUMBAR --- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menangkap W (74 thn) sebagai pemilik bagian-bagian satwa yang dilindungi.Tersangka W ditangkap Selasa 31 Mei 2022 di kediamannya Jalan Adam, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat.

Penangkapan itu berawal dari operasi penertiban peredaran dan perniagaan tumbuhan dan satwa liar.Merasa curiga atas tempat tersebut, Tim melakukan Penggeledahan tempat kerja pelaku pengawetan (opsetan) satwa, hasil penggeledahan ditemukan 30 jenis barang bukti satwa dilindungi keadaan mati berupa opsetan berbentuk kulit dan bagian-bagiannya.

Selanjutnya pelaku diamankan dan diperiksa ole Penyidik Gakkum LHK, sedangkan barang bukti dititipkan dan dilakukan identifikasi jenis oleh Balai KSDA Sumbar.Berdasarkan hasil pemeriksaan, W ditetapkan sebagai Tersangka dan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Exosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.

Atas tengakapan itu dan barang bukti ada kerangka harimau dan kulit binatang buas lainnya BKSDA Sumbar gelar konferensi pers terkaitJumat 17 Juni 2022, Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan,"Saat ini kami masih melakukan penelusuran untuk menggali keterlibatan pihak lain dan akan terus berkoordinasi dengan Polda Sumatera Barat dan Balai KSDA Sumatra Barat. Kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi harus ditindak tegas. Kejahatan ini merupakan kejahatan serius dan luar biasa," ungkap PIt Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Polhut Ahli Utama, Sustyo Iriyono.

Sustyo Iriyono mengatakan Pengungkapan kasus ini merupakan wujud koordinasi, sinergitas serta Komitmen bersama antara Aparat Penegak Hukum (Balai Gakkum - Balai KSDA Sumbar - Polda Sumbar) dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati."Hilangnya sumberdaya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian ekonomi maupaun ekologi bagi Indonesia, tapi juga kerugian bagi dunia," ujarnya.

Penindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku."Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Balai KSDA Sumatera Barat, Ardi Andono mengatakan tersangka merupakan ahli dalam membuat opsetan dan memperjual belikannya.Ardi Andono juga menghimbau kepada masyarakat yang memiliki opsetan satwa liar yang dilindungi untuk segera menyerahkan kepada BKSDA Sumbar.

"Atau bisa menghubungi petugas BKSDA Sumbar setempat atau call center Balai KSDA Sumbar di nomor 081266131222," ungkapnya.Untuk mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Indonesia, dalam beberapa tahun KLHK telah melakukan 1.804 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan di Indonesia, 430 di antaranya Operasi Tumbuhan dan Satwa Liar. KLHK juga telah membawa 1.210 kasus ke pengadilan, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.

Berikut barang bukti yang disita Gakum BKSDA :1. Macan dahan (Neofelis Nebulosa) sebanyak 2 (dua) ekor.

2. Simpai sumatera (Presbytis Nelalophos) sebanyak 2 (dua) ekor.3. Kankareng perut putih (Anthracoceros Albirostris) sebanyak 1 (satu) ekor.

Editor : Fix Sumbar
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini