FIXSUMBAR —- Jangan cuekin Perda dan Perwako di Kota Padang, tak hanya pria, Praja Wanita Satpol PP Padang siap beraksi untuk menegakan Perda kota ini.
Seperti Rabu 11 Mei 2022 bereaksi, ngeri… Praja Wanita Satpol ini itu terlihat terlatih sekalk dalam membongkar lapak PKL di Jalan A Yani Padang.
Lapak milik pedagang tersebut terpaksa di bongkar Satpol PP Padang karena ditemukan tim Praja Wanita yang tengah melakasanakan Patroli Wilayah di seputaran Kota Padang. Lapak itu melanggar Perda.
Pelanggaran mencolok karena Lapak dan tenda tersebut dirikan di atas trotoar dan sengaja di tinggal pasca berjualan pada malam hari.
Kepada pemilik, Srikandi Pol PP Ini menjelaskan bahwa tidak dibenarkan mendirikan lapak atau tenda memakai badan jalan maupun trotoar, kedepan jika masih ditemukan tentu akan dibawa ke Mako Satpol PP sebagai barang bukti, Karena telah melanggar aturan yang berlaku di Kota Padang.
Terkait penertiban oleh Srikandi Satpol PP itu, Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Padang, Edrian Edward membenarkan Satpol PP berupaya untuk menjaga dan mencipta ketertiban di Kota Padang.
“Setiap hari personilnya dikerahkan melakukan pengawasan di sejumlah lokasi, guna untuk memastikan tidak ada pelanggaran tentang ketertiban dan ketentraman masyarakat terutama PKL yang menempati fasilitas umum,” Edrian.(ki)
Komentar