Putusan MK, KPU Laksanakan PSU DPD RI dalam 45 Hari  Ke Depan

Putusan MK, KPU Laksanakan PSU DPD RI dalam 45 Hari  Ke Depan
Putusan MK, KPU Laksanakan PSU DPD RI dalam 45 Hari  Ke Depan

Jakarta, - Pemilihan Suara Ulang (PSU) pertama di seluruh Indonesia tercipta di Sumatra Barat."Pemilihan DPD PSU di Sumbar," Itulah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan PHPU yang dilakukan Irman Gusman, Senin 10/6-2024.

"Ya barusan diputus MK, DPD PSU," ujar Kabag Teknis KPU Sumbar Rahman Al-Amin menginfokan ke media di Padang usai adzan magrib tadi.PSU DPD itu MK juga memutuskan dilaksanakan dalam waktu 45 hari setelah putusan.

"Sementara PHPU tentang Dapil Sumbar IV dan kabupaten Solok, di tolak MK," ujar Rahman.Artinya, putusan PHPU diajukan Irman Gusman ini, maka batal pemenang DPD hasil Pemilu 14 Februari 2024.

PSU DPD Sumbar, berarti semua menjadi calon DPD RI Dapil Sumbar kembali. Peraih suara terbanyak Cerint, Emma Yohana, Muslim M Yatim dan Jelita Donald harus bertarung kembali pada PSU yang meliputi 17 ribu lebih TPS se Sumbar.(***)

Editor : Fix Sumbar
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini