Pada kesempatan itu, di hadapan para aktivis organisasi perempuan, Khadafi juga menjelaskan terkait pasal-pasal pidana pemilu yang rawan dilanggar dalam tahapan kampanye pemilu, serta jenis-jenis pelanggaran dalam pemilu. Termasuk syarat formil dan materil dalam pembuatan laporan pada Bawaslu.
“Harapan kita, aktivis organisasi perempuan juga turut aktif dalam melakukan pengawasan partisipatif sehingga harapan semua masyarakat agar terciptanya Pemilu yang adil dan berkualitas,” pungkas Khadafi. (al)
Komentar