Oleh: Adrian TuswandiKomisioner KISB 2 Periode
Oiiiii pak baa perencanaan mamelokan sitinjau lauik, lah tiok sabanta tanah e ruruah ka jalan pak oi (heii pak kapan rencana perbaikan ruas Sitinjau Lauik, nan tiap sebentar tanahnya jatuh ke badan jalan)."Ehh apa pula urusan, anda soal. perencanaan, perbaikan dan evaluasi ruas Sitinjau Lauik. Itu, rahasia negara"
Itu wawancara imajiner penulis dengan seorang pengambil kebijakan terkait infrastruktur di Sumbar.Ndehh.. hari gini masih hicara rahasia negara untuk informasi publik, apabilagi kategori informasinya, informasi serta merta dan informasi penting karena mengancam keselamatan publik.
Dipastikan bapak yang wawancara imajiner di atas tidak. update dan tidak gaul, tipe. pejabat yang mindset berpikirnya masih jadul (jaman dulu) atau era Orba (orde baru).Hari ginii masih ucapkan rahasia negara,... Yuk Kepoin Keterbukaan Informasi Publik, hak anda untuk tahu, bagian dari HAM warga negara diatur oleh Konstitusi negara UUD 1945 Pasal 28 F.
Betepatan peringatan Hati Hak Untuk Tahu (Right to Know Day/RTKD) biarlah diungkap terus apa itu keterbukaan informasi. publik (KIP).KIP ini bukan kartu indonesia pintar tapi singkatan dari Keterbukaan Informasi Publik yang menjadi judul UU 14 Tahun 2008 sebagai turunan dari Pasal 28F UUD 1945 dan kesepakatan dunia.
Terbukti ada RTKD, RTKD ini pertama dilaksanakan di Sofia Bulgaria pada 28 September 2020, Indonesia tiap tahun memperingatinya bukti Indonesia bagian dari masyarakat internasional.Peringatan RTKD di Indonesia dalam berbagai bentuk termasuk mengkampanyekan di media publik dan share di media sosial tentang Hak Anda untuk Tahu.Hak Anda untuk Tahu, namanya hak tentu harus diminta tidak bisa ditunggu jatuh. Namanya hak tentu harus diperjuangkan jika ada yang menginjak hak tersebut.Konsekuensi Hak Anda untuk Tahu, ungkapan rahasia negara tadi di atas, publik jangan mudah ditipu-tipu oleh kata sakti itu lagi.
Publik bisa melanjutkan..Ooo gitu ya!!, pak tahukah dengan UU 14 Tahun 2008 tentang KIP, kalau belum tahu buka dan baca dulu pak.
Di sana (UU KIP red) tidak ada rahasia negara jika perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi suatu program yang bapak buat itu dibiayai oleh uang rakyat.,Ambo rakyaik (saya rakyat) berhak tahu pak, jika tidak. maka ada Komisi Informasi yang akan menyidangkan bapak karena berselimut dengan rahasia negara untuk sebuah informasi publik berkategori serta merta.
Jika Majelis Komisioner Komisi Informasi memutuskan berikan kepada penulis, eee tidak juga bapak berikan, saya pun di UU KIP berhak membuat delik aduan tentang dugaan pidana informasi ke pihak Polri."Loi joleh dek pak tun? (ada paham bapak kah?).
Editor : Fix Sumbar