Sah jadi Parpol, Partai Masyumi Deklarasi di Rumah Pahlawan Nasional

Politik532 Dilihat

FIXSUMBAR – Partai Masyumi sah terdaftar per 3 Agustus 2022 di Kementerian Hukum. dan HAM sebagai Parpol peserta Pemilu 2024.

Memaknai pengesahan itu, Partai Masyumi Sumbar gelar syukuran sekaligus Deklarasi di kampung kelahiran Pahlawan Nasional M Natsir.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Masyumi Sumatera Barat, H. Budiman, S.Si, M.A, MH Datuk Bandaro Rajo,  menyampaikan ucapan rasa syukur dan rasa terimakasihnya kepada seluruh pengurus, kader maupun simpatisan Partai Masyumi, terlebih pada umat Islam. Deklarasi ini dilangsungkan pada hari Minggu, (Ahad) 7 Agustus 2022.

“Alhamdulillah, dengan telah diterimanya SK Menkumham 3 Agustus 2022. Maka hari ini di rumah kelahiran Tokoh Masyumi, Tokoh NKRI yaitu Buya DR. Muhammad Natsir, Datuk Sinaro Panjang di Alahan Panjang, Kabupaten Solok ini, kami dari DPW Provinsi Sumatera Barat mengumumkan bahwa Partai Masyumi resmi menjadi peserta Pemilu 2024,”ujar Budiman

Haji Budiman menghimbau kepada umat Islam agar dapat bergabung membesarkan Partai Masyumi demi untuk kemajuan bangsa dan rakyat Indonesia.

Deklarasi di kampung kelahiran M Natsir sebagai review atas perjuangan tokoh hesar dimiliki bangsa ini. Seperti diketahui bahwa dulunya, Masyumi merupakan organisasi yang bernama Majelis Syuro Muslimin Indonesia, tepatnya pada tahun 24 Oktober1943 sebagai bentuk pengendalian kaum muslim dari potensi pemberontakanR. Muhammad Natsir

Pendiri Masyumi adalah H. Wachid Hasyim, Buya Mohammad Natsir, Kartosoewirjo. Mereka inginkan agar organisasi Masyumi menjadi pelopor pergerakan melalui semangat Islam dalam berperang melawan penjajahan untuk merebut kemerdekaan.

Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 7 November 1945 Masyumi resmi menjadi Partai Politik. Pemilu 1955 Masyumi mendapatkan suara terbanyak, 20,9 persen dengan memperoleh 57 kursi di parlemen.(dri)



<

Komentar