Sanksi Adat Nagari Pauh terhadap Pelaku Asusila, Waduhhh.. Masuk Ranah Hukum

Budaya, straightnews438 Dilihat

FIXSUMBAR — Sanksi adat yang diberlakukan warga Benteng PLTG, Cupak Tangah, Pauh, Padang sepertinya bakal masuk ranah hukum.

Pasalnya, warga yang melakukan penangkapan pelaku asusila dan memberlakukan sangsi adat bakal melewati serangkaian pemeriksaan di Polsek Pauh, Padang.

Itu terjadi dikarenakan para pelaku asusila melaporkan warga yang melakukan penangkapan dengan dengan pasal pemerasan dan penganiayaan.

Hal ini diungkapkan oleh pemuda  setempat Anggi Gusmiliardi (23 tahun) yang turut diperiksa oleh aparat kepolisian karena dugaan pemerasan dan penganiayaan.

“Kita menetapkan hukum adat terhadap pelaku asusila. Tetapi kita dilaporkan ke pihak kepolisian,” ujar Anggi, Jumat 18 Februari 2022.

Kasus hukum ke Polsek Pauh itu dipicu ketika terjadi penangkapan tindakan asusila oleh warga yang terjadi di Benteng PLTG Cupak Tangah, RT.01 RW.03, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang Selasa, 18 Januari dinihari.

Baca Juga :  Kasus Pemerasan di Pauh Selesai dengan Restoratif Justice

Sepasang sejoli bukan muhrim tersebut ditangkap warga dalam sebuah kamar si perempuan.

Laki-laki adalah FA warga Dhamasraya, Sumbar. Sedangkan wanitanya adalah NG seorang mahasiswi PTN di Kota Padang.

Saat penangkapan tersebut, warga memberikan hukum adat terhadap pasangan non muhrim ini.

“Atas dasar penggerebekan dan  pengakuan FA dan NG, dengan kesepakatan pemuda dan warga dijatuhkan sanksi dengan kesepakatan  100 sak semen dengan total 5 juta rupiah. Namun FA meminta potongan hingga menjadi 4 juta rupiah. Dan warga menyepakatinya,”ujar Anggi.

Baca Juga :  Operasi Sikat Singgalang 2022, Pancingan Polisi Jitu, 2 Tersangka Dikarengkeng

Anggi menambahkan, denda yang diminta tersebut diperuntukkan untuk pembangunan fasilitas umum seperti musala dan Posko pemuda. Dan, Anggi membantah tidak ada pemuda dan warga melakukan pemerasan atau penganiayan di hari itu.

“Saya tegaskan uang yang diterima beberapa hari setelah itu adalah bagian sanksi adat yang berlaku di Kampung kami,” tegasnya.

Seperti yang diakui juga oleh tokoh masyarakat M. Nazif Malin Basa yang merupakan ketua KAN Nagari Pauh V Kec. Pauh Padang, dalam surat pernyataanya no.05/KAN P-V/II/2022. Bahwa pemberian sanski adat terhadap kedua pelaku adalah murni penegakan hukum adat. “Bukan pemerasan,” tegas Malin Basa.







Komentar