FIXSUMBAR, - Buncah twit dishare Prof Denny Indrayana soal sistem Pemilu berganti dari Proporsional Terbuka menjadi Tertutup (pilih partai, red).Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) RI punya tiga tahapan lagi yaitu kesimpulan para pihak, Rapat Majelis MK RI dan Putusan MK RI.
Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Imelda Sari menshare sikap Presiden RI ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang itu."Pak SBY sangat mengatensi sekali terkait twit Pak Denny Indrayana, banyak yang penting informasi yh disampaikan dari twit Pak SBY," ujar Imelda Sari, Minggu 28/5-2033.
Twit pak SBY atas twit Prof Denny Indrayana kata Imelda menarik dan sarat pencerahan tehadap pendidikan politik anak bangsa."Ada 14 twit bapak (SBY, red) tentang sikap bapak pribadi dan Partai Demokrat," ujar Imelda Sari.
Menarik yang disampaikan Prof Denny Indrayana melalui twitnya tentang informasi bakal ditetapkannya Sistem Proporsional Tertutup oleh MK dalam Pemilu 2024."Juga menarik, mengait PK Moeldoko di MA yg digambarkan Partai Demokrat sangat mungkin diambil alih Moeldoko," ujar SBY.
Kata SBY di twitnya, Prof Denny Indrayana adalah mantan Wamenkumham dan ahli hukum yang kredibel."Karenanya, saya tergerak berikan tanggapan tentang sistem pemilu yg akan diputus MK dan PK Moeldoko di MA yg ramai diisukan Partai Demokrat bakal dikalahkan dan diambil alih oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko, itu twit bapak langsung karena diakhir twit ada tulisan SBY,"ujar Imelda Sari.
Jika yang disampaikan Prof Denny Indrayana kata SBY di twitnya “reliable”, bahwa MK akan menetapkan Sistem Proporsional Tertutup, dan bukan Sistem Proporsional Terbuka seperti yg berlaku saat ini."Ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia," ujar SBY.Kata SBY lagi disampaikan Imelda Sari, ada 3 hal yang ingin saya sampaikan berkaitan dengan sistem pemilu yang hendak diputuskan MK."Mungkin ini juga pertanyaan mayoritas rakyat Indonesia & mayoritas partai-partai politik. Saya pikir para pemerhati pemilu dan demokrasi juga memiliki kepedulian yg sama," ujsr SBY.
Pertanyaan pertama kepada MK, apakah ada kegentingan dan kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai?"Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kepada KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan “chaos” politik," ujsr SBY.
Pertanyaan kedua kepada MK, benarkah UU Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi?"Sesuai konstitusi, domain dan wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi, dan bukan menetapkan UU mana yg paling tepat ~ Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka?," ujar twit SBY lagi.
Kalau MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi Tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya."Ingat, semua lembaga negara termasuk Presiden, DPR & MK harus sama-sama akuntabel di hadapan rakyat," ujsr SBY.
Editor : Fix Sumbar