Selamat, Ketua IWO Jambi jadi Komisioner…

FIXSUMBAR – Gubernur Jambi Al Haris melantik dan mengambil sumpah jabatan anggota Komisi Informasi Provinsi (KI) Jambi periode 2022-2026 di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Rabu 25/5-2022.

Satu dari lima komisioner pengawal keterbukaan informasi publik di Jambi itu adalah Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Jambi  yakni Nurul Fahmy.

Satu wartawan lagi jadi Komisioner KI Jambi adalah Siti Masnidar, dia dikenal sebagai wartawati politik di Provinsi Jambi.

Nurul Fahmy, Pemimpin Redaksi Inilahjambi.com atas dilantik jadi komsioner ucapkan terima kasih kepada semua pihak atas dukungannya.

“Kita akan bekerja semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat Jambi. Ini adalah amanah dan harus dikerjakan secara profesional dan proporsional,” ujarnya, Rabu 25 Mei 2022.

Sedangkan Gubernur Jambi Al Haris mengharapkan kepada anggota KI Jambi yang terpilih bisa berkerja secara profesional.

“Saya yakin dan percaya, anggota Komisi Informasi yang terpilih sudah memahami tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya, berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang tentunya akan membawa dampak positif terhadap pembangunan dan kemajuan di Provinsi Jambi,” kata Al Haris.

Menurutnya, pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, di mana telah menjalani berbagai proses tes sehingga menghasilkan 5 orang yang menjadi anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi.

“Dalam melaksanakan program pembangunan, sinergi tugas pokok dan fungsi Komisi Informasi dengan pemerintahan harus terus dijaga terlebih sinergi dengan Badan Publik dalam wilayah Provinsi Jambi juga harus dijaga dengan baik, bahkan harus terus kita tingkatkan,” tuturnya.

Gubernur menjelaskan, berdasarkan Pasal 23 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi memiliki peranan yang cukup penting dalam kontribusi pembangunan daerah dalam bidang keterbukaan informasi publik.

“Karena pada era keterbukaan informasi ini, masyarakat yang membutuhkan informasi diberikan hak untuk memohon informasi kepada badan publik,” lanjutnya.

Gubermur Jambi menambahkan, badan publik berkewajiban memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat, sepanjang informasi tersebut bukan informasi yang dikecualikan, serta jika terjadi sengketa antara pemohon informasi dan badan publik, di sinilah salah satu peran Komisi Informasi untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

“Keterbukaan informasi publik yang baik, bisa mendorong bertambahnya investasi ke Provinsi Jambi, sebagai katalisator dalam pembangunan. Membangun keterbukaan informasi publik dengan baik juga berkaitan dengan membangun trust (kepercayaan) kepada publik di Provinsi Jambi,” jelas Al Haris.

Jambi bersyukur, anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi Periode Tahun 2018-2022 telah menunaikan masa bakti sebagai Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jambi dan mengucapakan terima kasih atas sumbangsihnya selama ini pada Provinsi Jambi.

“Kepada anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi yang baru saya ucapkan selamat berkerja, dengan harapan dapat lebih meningkatkan pembangunan dan kemajuan Provinsi Jambi khususnya terkait dengan keterbukaan informasi publik,”ujar Al Haris.

Sesuai keputusan DPRD Provinsi Jambi Nomor: S-090/774/DPRD/1/2022 tanggal 20 Mei 2022, tentang penyampaian hasil keputusan dan kelayakan anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi Tahun 2022-2026:

1.Zamharir,

2.Muhammad Almunawar,

3.Nurul Fahmy,

4. Siti Masnidar

5. Indra Lesmana.

(rls)



<

Komentar