Kepada Pimpinan Bank Indonesia beserta jajaran dan UMKM Binaan Bank Indonesia itu Leonardy menjelaskan pertemuan tersebut dilaksanakan karena salah satu Undang-undang yang menjadi ranah Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia.
Dalam rangka menjalankan kewenangan atas pengawasan terhadap undang-undang sebagaimana amanat Pasal 22D ayat (3) UUD 1945, maka pada kegiatan kunjungan kerja di daerah pemilihan, Anggota Komite IV DPD RI melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang- Undang Tentang Bank Indonesia ini.
Adapun tujuannya adalah mengawasi Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Bank Indonesia dengan fokus pada peran Bank Indonesia dalam pemberdayaan UMKM, mendapatkan informasi dan aspirasi dari masyarakat dan stakeholder terkait pelaksanaan pada
Program Sosial Bank Indonesia. DPD juga ingin mendapatkan informasi mengenai upaya Bank Indonesia dalam memelihara kestabilan nilai rupiah seperti tercermin pada pengendalian harga-harga yang berakibat pada pendapatan riil masyarakat, termasuk UMKM, serta daya saing perekonomian nasional.
Lebih jauh dijelaskan Leonardy, reorientasi sasaran Bank Indonesia tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemulihan dan reformasi perekonomian untuk keluar dari krisis ekonomi yang tengah melanda Indonesia.
Hal itu sekaligus meletakkan landasan yang kukuh bagi pelaksanaan dan pengembangan perekonomian Indonesia di tengah-tengah perekonomian dunia yang semakin kompetitif dan terintegrasi.
Upaya Bank Indonesia menjaga kestabilan rupiah berpengaruh besar terhadap perekonomian Indonesia. Kegagalan memelihara kestabilan nilai rupiah seperti tercermin pada kenaikan harga-harga dapat merugikan karena berakibat menununkan pendapatan riil masyarakat dan melemahkan daya saing perekonomian nasional dalam kancah perekonomian dunia. Hal ini akan berdampak pada dunia usaha, termasuk UMKM.
Dikatakan Leonardy, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu aktor kunci dalam perekonomian nasional. UMKM perlu diberdayakan sebagai bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang, berkembang, dan berkeadilan.
Komentar