Soal Balon DPD RI, Putusan Bawaslu KO-kan KPU Sumbar

straightnews577 Dilihat

FIXSUMBAR — Putusan Badan Pengawas Bawaslu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) tentang gugatan Balon DPD RI Devi Erawati mengjutkan banyak pihak.

Pasalnya putusan Bawaslu KO-kan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar karena KPU di amar putusan dari pleno Bawaslu Sumbar, KPU terbukti melakukan pelanggaran administrasi terkait laporan bakal calon (bacalon) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) dengan register 003/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/ 03.00/I/2023.

Pelapor dengan register 003, atas nama Devi Erawati terbukti tidak melakukan pelanggaran administrasi sebagaimana sidang putusan yang dilaksanakan di Bawaslu Sumbar, Jumat 27 Januari 2023

“Berdasarkan laporan, setelah dilakukan pemeriksaan keterangan pelapor, pemeriksaan saksi, serta pemeriksaan bukti, maka kami menyatakan bahwasanya apa yang telah disampaikan oleh pelapor terbukti, dan kami menyatakan KPU secara meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi,” ujar Alni selaku Ketua Bawaslu

Baca Juga :  Siap Pilkada Serentak Nasional, KPU Sumbar Sharing dengan Perwira Polda

Bawaslu juga memberikan teguran tertulis serta memerintahkan agar membuka akses Silon ke pelapor supaya pelapor bisa mengunggah dukungan palapor ke Silon yang diberi waktu kepada pelapor agar mengunggah dukungan tersebut ke Silon selama 2 x 24 Jam yang tercatat 3 hari setelah dilaksanakannya putusan sidang.

Alni menyampaikan, jika pihak pelapor ataupun terlapor tidak setuju dengan keputusan yang diberikan oleh Bawaslu Provinsi, mereka bisa mengajukan sidang koreksi langsung ke KPU RI, 3 hari setelah keputusan dibacakan.

KPU Siapkan Sanggahan? 

Nantinya KPU Sumbar akan mendiskusikan terkait hal ini untuk kemudian menindak lanjuti keputusan yang diberikan oleh Bawaslu Sumbar.

Baca Juga :  Syarat Dua Paslon Pilgub Sumbar Lengkap, Tapi Ada Perbaikan

“Sesuai dengan keputusan yang diberikan Bawaslu Sumbar, kami akan mendiskusikan ini terlebih dahulu, yang kemudian agar bisa ditindaklanjuti nantinya, seperti yang disampaikan Bawaslu Sumbar pihak pelapor diberikan waktu 3×24 jam untuk membuka akun Silon dan 2×24 jam untuk kesempatan mengunggah data ke Silon,”ujar Yanuk Sri Mulyani selaku ketua KPU Sumbar

Sidang keputusan yang di ketua oleh Alni dihadiri oleh pihak palapor yang didampingi LO beserta tim, juga dihadiri oleh ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani beserta anggota KPU lainnya. (mel)







Komentar