Padang,--- Cerita soal solar langka dan kendaraan antri panjang di SPBU berjam-jam telah hampur dua bukan ini tekah mengusik ketegasan Gubernur Sumbar H Mahyeldi.Bahkan Gubernur lewat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait energi di Sumbar telah sangat proaktof memastikan kelancaran distribusi BBM untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat secara proaktif telah melakukan langkah-langkah antisipasi melalui kolaborasi lintas sektor dengan melibatkan Pertamina, BPH Migas, Hiswana Migas serta aparat kepolisian. Salah satunya dengan mempersiapkan pembentukan Satgas pengendalian pendistribusian BBM bersubsidi di Sumbar.Asisten II Setdaprov Sumbar, Wardarusmen mengatakan rapat dihadiri berbagai stakeholder terkait distribusi BBM, Selasa 29 Maret 3022, Kepala Dinas ESDM Sumatera Barat, Herry Martinus menyampaikan, pada 2022 kuota Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) Solar bersubsidi mengalami penurunan sebesar 1.6% dari kuota sebelumnya sebesar 424.272 KL menjadi 417.241 KL, walaupun pada akhir 2021 lalu, Pemprov juga sudah mengajukan kebutuhan solar sebesar 525.922 KL Diketahui hal ini juga seiring dengan menurunnya kuota JBT solar nasional sebesar 5%.
"Salah anggapan kalau Pemprov atau Pak Gubernur diam terkait realita BBM Solar langka dan antri kendaraan di SPBU, Pemprov Sumbar sudah melakukan langkah-langkah pengendalian distribusi untuk menyikapi keterbatasan kuota JBT solar tersebut. Di antaranya Pemprov Sumbar menerbitkan Surat Edaran no: 500/48/PEREK/-KE/2022 tentang pengendalian pendistribusian JBT jenis solar bersubsidi, sebagai turunan dari SK BPH Migas no. 4/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 yang membatasi pengisian BBM sejumlah 40 liter per hari bagi kendaraan roda empat pribadi, 60 liter bagi angkutan orang maupun barang, dan 125 liter bagi angkutan roda enam,"ujar Wardarusmen.Untuk melibatkan peran aktif masyarakat, Pemprov dikutip dari keterangan Diskominfotik juga sudah membuat spanduk di setiap SPBU, yang melarang mobil angkutan di atas enam roda pembawa bahan tambang dan bahan hasil perkebunan untuk menggunakan BBM solar bersubsidi, sebagaimana diatur dalam Perpres no. 191 Th. 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual BBM. Dengan begitu masyarakat juga dapat ikut mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi.
Gubernur Sumbar, Buya Mahyeldi juga sudah mengajukan permohonan pengajuan penambahan kuota ke BPH Migas pada 4 Maret 2022 lalu, sebesar 460.035 KL.Pada rapat tadi Gubernur secara tegas kata Wardarusmen meminta pada PT. Pertamina Patraniaga untuk memenuhi kebutuhan akan solar bersubsidi di Sumatera Barat, walaupun kuota yang diberikan untuk Sumbar saat ini sangat terbatas.
Pada rapat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol. Adib Rujika juga sangat mendukung upaya-upaya pengendalian BBM bersubsidi oleh Pemprov Sumbar agar terdistribusi secara tepat sasaran."Di mana Polda juga telah menurunkan aparatnya bersama Dinas ESDM, Disperindag serta Pertamina untuk memantau situasi di lapangan dan siap untuk melakukan penindakan apabila masih terjadi penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," ungkap Wardarusmen menginfokan.
Sesuai permintaanWakil Gubernur Audy Joinaldy juga, pada rapat di awal Januari lalu."Kami Polda Sumbar siap melakukan penindakan bagi oknum-oknum yang menyalahgunakan pengisian BBM. Sesuai dengan UU Migas no. 22 th 2001 ancaman hukuman enam tahun pidana dan Denda maksimal 60 Milyar rupiah" tegasnya Kombes Pol Adib Rujika.Sementara untuk jangka panjang, kembali Herry Martinus mengatakan, pihaknya bersama Bapenda siap berkoordinasi dengan Pertamina dan juga kepolisian untuk memastikan distribusi BBM tepat sasaran dan tidak ada penyalahgunaan oleh oknum."Untuk jangka panjang, mengikuti Instruksi Gubernur Buya Mahyeldi, Dinas ESDM berkoordinasi dengan Bapenda, Pertamina dan juga Polda, akan saling bertukar data tanda nomor kendaraan. Hal ini dilakukan dalam rangka mengevaluasi kendaraan yang terindikasi melakukan penyimpangan pengisian BBM. Apabila upaya pencegahan masih belum efektif, aparat kepolisian akan melakukan upaya penindakan hukum," ujar Herry.
Herry menyebut, Pemprov Sumbar juga telah mengantongi dukungan dari BPH Migas yang memiliki kewenangan pengendalian dan pengawasan BBM untuk membackup penuh pelaksanaan pengawasan, termasuk upaya hukum dengan menyiapkan saksi ahli dari PPNS Migas.Di sisi lain, Area Manager Pertamina Sumbar, I Made Wira Pramarta mengatakan, Pertamina wilayah Sumbar siap untuk memenuhi kebutuhan BBM masyarakat sebagaiman permintaan Pemprov Sumbar.
"Meskipun Pertamina beresiko mendapat teguran dari BPH Migas, karena menyalurkan JBT bio solar melebihi kuota yang ditetapkan. Sementara untuk jangka panjang mendukung apa yang akan dilakukan Pemprov Sumbar dan Polda Sumbar," ujar I Made Wira.Langkah jangka panjang kata I M ade Wira pihaknya siap saling menukar informasi dalam bentuk kerjasama integrasi data pelanggan BBM.
"Nanti bisa diakses di masing-masing SPBU untuk memudahkan pengawasan dan menutup terjadinya lansir oleh oknum. Kami juga akan berupaya menghadirkan kebijakan IT dari pusat, mudah-mudahan Sumbar bisa dijadikan pilot project untuk digitalisasi pengawasan distribusi di Indonesia," ujarnya.Dukungan untuk upaya stabilisasi distribusi BBM juga disampaikan Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional (Hiswana) Migas, Ridwan Hosen mengatakan pengusaha mendukung upaya dan siap bekerjasama dengan pemerintah dalam upaya ini.
Editor : Fix Sumbar