Sudah Dua Kali Diperiksa Jaksa, Anggota DPRD Sumbar Hormati Proses Penegakan Hukum Korupsi

straightnews355 Dilihat

Padang, — Kasus mengubah dugaan korupsi kridit modal di BNI senilai Rp 35 Miliar terus dikebut jajaran penyidik di Kejaksaan Negeri Padang.

Bahkan suda dia kali Anggota DPRD Sumbar, Beny Saswin Nasrun (BSN) sudah dia kali memeriksanya.

Kepada wartawan BSN mengaku sudah dua kali datang saat dipanggil penyidik Kejari Padang.

“Benar saya sudah dua kali di panggil penyidik di Kejari Padang,” kata Beny, ketika usai mengikuti sidang paripurna dewan agenda Hari Jadi ke 79 Provinsi Sumbar, di Dprd Sumbar, Selasa, 1/10-2024.

Ia menyampaikan, sebagai warga negara yang baik tentu datang jika dipanggil.

Baca Juga :  Betor Power Ace Diserahkan, Jhon: Ini Riil Perjuangan Pak Haji HM Nurnas

“Saya sebagai warga negara yang baik kalau dipanggil saya datang, untuk menjelaskan apa yang diperlukan penyidik,” imbuhnya.

Meski begitu BSN tak menjelas terkait pemeriksaan dua kali oleh penyidik kejaksaan.

“Tapi mohon maaf, saya belum bisa menjelaskan apa-apa, karena masih proses jadi biarlah berjalan dulu,” tambahnya.

Menurut Beny, selain dia, mungkin ada pihak lain yang dipanggil oleh Kejari.

“Mungkin mantan istri, pihak pihak BNI mungkin, tapi saya tidak tahu pasti siapa saja yang dipanggil, mungkin itu saja yang bisa saya sampaikan,” sebutnya.

Baca Juga :  Rahmat Saleh Tinjau Abrasi Pantai Air Manis

Penyidik Kejari Padang memeriksa
Beny Saswin Nasrun, sebagai saksi untuk mencari bukti kasus dugaan
korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh Bank Negara Indonesia (BNI) terhadap PT. Benal Ichsan Persada.

“Selain yang bersangkutan (Beny Saswin Nasrun), juga ada Reni Murni, dari PT. Benal, juga ada dari BNI,” kata Kajari Padang, Aliansyah, kepada awak media, Kamis, (12/9) bulan lalu.

Terungkap kasus dugaan korupsi yang dua kali kejaksaan memeriksa BSN, diungkap saat Hari Adhyaksa oleh Kajari Padang waktu itu. (dri*)









Komentar