FIXSUMBAR ---Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Fahmiron gagal. mendafatar jadi Calon Ketua Umun DPP IKA Fakultas Hukum Unand.Fahmiron mundur untuk menghornati seniornya yang sudha mendaftar jadi Caketum DPP IKA FH Unand, Hakim Agung Prim Haryadi Minggu 6 Februari 2022 pagi tadi.
Padahal sebelum pernyataan mundur, Ketua PN Tanjung Pinang disebut calon kuat jadi Ketua Umum DPP IKA FH Unand.Fahmiron mundur dan gagal mendaftar demi etika dan estitka.
"Saya tidak jadi maju sebagai Caketum DPP IKA FH Unand pada Mubes 26 Februari 2022, alasan soal etis dan estitika," ujar Fahmiron lewat pers conference virtual dengan media di Padang, Minggu 26 Februari 2022.Fahmiron mengatakan memilih gagal maju dan memberikan hormat serta jalan kepada seniornya Prim Haryadi sebagai Ketua Umum DPP IKA FH Unand.
"Beliau senior saya di Fakultas Hukum Unand dan di Mahkamah Agung RI, saya hormat pada Hakim Agung Prim yang mau turun gunung maju menjadi Ketua Umum Alumni FH Unand," ujar Fahmiron.Fahmiron berharap Mubes adalah pesta demokrasi yang diatur oleh AD/ART dan tatib Mubes IKA FH Unand. Apapun hasilnya tentu semua masyarakat alumni Kampus Merah (nama keren Fakultas Hukum Unand)."Apapun hasil Mubes tentu kita semua warga kampus merah harus mendukung untuk kejayaan Alumni Fakultas Hukum Unand. Ketua terpilih harus menjadi sitawa dan sidingin bagi seluruh alumni khususnya dan Fakultas Hukum. umumnya," ujar Fahmiron.Saat berita ini dikirim sudah dua tokoh alumni yang mendaftar sebagaai Caketum DPP IKA FH Unand menggantikan Adityawarman pada Mubes IKa FH Unand 26 Februari 2022. (dri)
Editor : Fix Sumbar