FIXSUMBAR — Sekdako Bukittinggi selaku Atasan PPID Utama Pemko Bukittinggi Martias Wanto hadiri proses penyelesaian sengketa informasi dengan agenda sidang mediasi di ruangan BPSK Kota Buktinggi, Rabu 15 Juni 2022.
“Sekda Kota Bukittinggi hadir, ini bukti penghormatan beliau selaku atasan PPID Utana terhadap UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perki 1 tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi,” ujar Komisiner bidang PSI KI Sumbar Adrian Tuswandi yang memantau persidangan mediasi di Bukittinggi.
Kehadiran Martias Wanto selaku Atasan PPID Utana Pemko Bukittinggi menurut Adrian adalah perdana sejak Komisi Informasi (KI) Sumbar dibentuk 2014.
“Sejak 2014 KI Sumbar ada, inilah proses penyelesaian sengketa informasi publik langsung dihadiri Sekda baru kali ini, “ujar Toaik biasa komisioner dua periode KI Sumbar ini disapa banyak kalangan di Sumbar.
Mediasi dengan mediator Komisioner KI Sumbar Tanti Endang Lestari berlangsung hampir 2 jam.
Sengketa Informasi antara PPID Pemko Bukittinggi dengan Rion ini terjadi karena tidak diberikannya data dan dokumen permohonan informasi atas pembangunan dua kantor camat di Kota Bukittinggi.
“Mediasi berlangsung alot dengan tetap dibingkai rasa badunsanak, tapi karena tak ada kesesuaian antara pemohon dan temohon akhirnya mediasi dinyatakan gagal. Selanjutnya proses penyelesaian sengketa ini masuk ke tahap persidangan dengan tahap pembuktian,” ujar Tanti didampingi panitera pengganti KI Sumbar.(dri)
Komentar