Dharmasraya, fixsumbar.com – Tim Kuasa Hukum pasangan bakal calon (bapaslon) Adi Gunawan-Romi Siska Putra secara resmi mengajukan permohonan sengketa terkait proses pendaftaran Pilkada Dharmasraya ke Bawaslu Dharmasraya, pada Senin (9/9/2024).
Langkah ini diambil setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dharmasraya menolak pendaftaran pasangan calon yang diusulkan oleh Partai Nasdem dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) beberapa waktu lalu.
Tim Kuasa Hukum yang dipimpin oleh Mhd. Khadafi Abdullah, SH., MH., bersama anggota tim Gio Vanni Saputra, SH., Arrasadul Hakimi, SH., dan Egit Maryeno Saputra, SH., menyatakan bahwa mereka telah menyiapkan sejumlah berkas dan kronologi terkait penolakan KPU terhadap pendaftaran pasangan calon Adi Gunawan-Romi Siska Putra pada Selasa dan Rabu (3-4 September 2024) lalu untuk diserahkan kepada Bawaslu Dharmasraya.
“KPU Dharmasraya telah menolak pendaftaran pasangan Adi Gunawan-Romi Siska Putra yang diusulkan oleh Partai Nasdem dan PKS. Tindakan ini jelas melanggar dan menghalangi hak partai politik yang dilindungi oleh undang-undang,” ujar Khadafi, yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Sumatera Barat.
Khadafi menambahkan bahwa selain menghalangi hak partai politik, sikap KPU Dharmasraya telah mencederai semangat demokrasi.
“KPU seharusnya memberikan waktu dan kesempatan kepada partai politik untuk melakukan perubahan komposisi pengusul dan mendaftarkan kembali paslon pada masa perpanjangan. Namun, KPU Dharmasraya justru menghalangi hak tersebut,” imbuhnya.
Tim Kuasa Hukum ini yakin bahwa Bawaslu Dharmasraya akan menerima permohonan sengketa yang mereka ajukan.
“Kami memiliki bukti dan kronologi yang jelas. Selain itu, saat penolakan pendaftaran tersebut, ada Komisioner Bawaslu Dharmasraya yang hadir. Oleh karena itu, kami yakin permohonan ini akan diterima sebagai sengketa pemilihan dan dikabulkan,” kata Khadafi.
Ia juga menyatakan bahwa berkas dan persyaratan pendaftaran yang mereka ajukan ke KPU Dharmasraya telah lengkap dan sesuai dengan PKPU Nomor 8 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
Komentar