FIXSUMBAR, – Tim Verifikasi Faktual Monitoring (Verfak) dan evaluasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat kunjungi Kabupaten Pasaman Barat. Kunjungan ini dalam rangka menilai sejauh mana bumi mekar tuah Basamo memberikan informasi kepada publik atau masyarakat.
Tim yang diketuai oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Nofal Wiska dan Tanti Endang Lestari ini, disambut oleh Asisten III Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat Raf’an Administrasi Umum dan Kesra di ruangan command center, Senin (1710). Dalam kesempatan itu, ekpos PPID oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Yudhinal Reviola.
Ketua KI Sumbar Nofal Wiska menjelaskan bahwa verifikasi faktual dan monitoring ini dilakukan bukan hanya mengejar juara saja atau peringkat saja. Namun, tingkat pelayanan yang harus paripurna, atau informatif.
“Tentunya dengan didukung oleh sarana dan prasarana atau infrastruktur yang memadai, Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai dan anggaran yang mendukung agar PPID berjalan,”katanya.
Karena Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID ) memiliki tugas dan fungsi Menyebarkan informasi terutama tentang pembangunan di Kabupaten Pasaman Barat dan kegiatan kepala daerah. Karena keterbukaan informasi saat ini menjadi kebutuhan utama yang tidak bisa di tawar lagi.
“Apalagi keterbukaan informasi ini sudah menjadi amanat yang diatur oleh undang-undang terutama bagi pelayan publik,”ujarnya.
Sementara itu, Asisten III Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat Raf’an Administrasi Umum dan Kesra mengatakan PPID ini dibentuk agar pemerintah pusat maupun pemerintah daerah di provinsi dan pemerintah kabupaten kota dapat menjalan perannya sebagai Pengelola Komunikasi dan Informasi Publik pada era keterbukaan informasi dan melayani masyarakat dalam hal diseminasi informasi atau penyebarluasan informasi.
“PPID Kabupaten Pasbar pada penilaian anugerah Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat. PPID Kabupaten Pasaman Barat di tahun 2020 masuk 10 besar dari 19 kabupaten kota se-Sumbar dalam keterbukaan informasi publik.
Komentar