Yogyakarta --- Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) periode 2024-2029 meningkatkan kapasitas sebagai majelis komisioner di lembaga yang oleh UU 14 tahun 2008 bertugas menyelesaikan sengketa informasi publik.Lima orang Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) mengikuti pelatihan Mediator dan Negosiator bersertifikat di UGM UC Hotel , Yogyakarta selama 5 hari, 24-27/4/2024, yakni Musti Hendra, Mona Sisca, Idham Fadil dan Riswandi. Dan Tanti Endang Lestari mengikuti kelas Negosiator.
Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra menyebutkan kegiatan pelatihan ini bertujuan untuk membekali para komisioner KI Sumbar dalam menyelesaikan sengketa sebagai tugas dan fungsi Komisi Informasi sesuai tertera dalam undang undang no.14 tahun 2008 pasal 26 UU KIP."Untuk mendukung profesionalitas tugas dan fungsi komisioner dalam menyelesaikan sengketa informasi publik, maka kita perlu mengikuti pelatihan mediator dan negisiator ini, sehingga ilmu yang kita dapat nantinya bisa menunjang kinerja kami para Komisioner. Nantinya juga akan ada pelatihan mediator lanjutan guna penguatan kapasitas komisioner," ungkap Musfi didampingi Komisioner lainnya.
Dalam pembukaan pelatihan mediator dan negosiator, Pendiri dan Ketua Mediasi Indonesia UGM, Prof. Indra Bastian, MBA, Ph,D., CA,., CMA., Mediator mengatakan bahwa pelatihan ini bersertifikat Mahkamah Agung, sebagai profesi keahlian dan profesional."Sertifikat ini akan melekat pada semua peserta yang dinyatakan lulus, sebagai penunjang pekerjaan di Komisi Informasi atau lembaga lainnya, serta bisa digunakan selanjutnya secara profesional oleh yang bersangkutan," jelas Prof Indra Bastian saat memberi materi di hadapan peserta pelatihan.Dalam kesempatan ini pelatihan diikuti oleh 10 orang peserta yang terdiri dari Komisioner dari KI Sumbar, KI Bangka Belitung dan DP3AP2 DIY. (KI-SB-dri)
Editor : Fix Sumbar