FIXSUMBAR — Pendaftaran calon Perseorangan berakhir 12/5-2024 pukul 23.59 Wib. Dari dibuka hingga di tutup tak satupun tokoh mendaftar Calon Perseorangan Pilgub Sumbar 2024. Tokoh manggau (takut) kaleee..
“Dipastikan, pada Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2024, tidak ada peserta pemilihan dari calon perseorangan,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, Senin 13/5-2024.
Di jelaskan Ory, Sama halnya dengan pilkada tahun 2020, meski diawalnya sempat ada Bapaslon gubernur dan wakil gubernur yang menyerahkan syarat dukungan, namun tidak lanjut ke tahapan verifikasi perbaikan.
Ory menyebutkan hanya dua kabupaten dan kota bapaslon yang menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan.
“Bapaslon yang menyerahkan syarat dukungan sebelum jadwal penerimaan ditutup itu satu paslon di Kota Bukittinggi dan 2 paslon di Kabupaten 50 Kota jadi, ada tiga paslon,” jelas Ory
KPU Kota Bukittinggi menerima dukungan Bapaslon Perseorangan Nofil Anoverta dan Frisdoreja, S.Sn, M.Sn pada pukul 22.30 hari terakhir penerimaan, dengan jumlah dukungan sebanyak 10.099 orang yang tersebar di 3 Kecamatan.
Selanjutnya, Dukungan yang diserahkan oleh Bapaslon Perseorangan tersebut menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan status penyerahan diterima.
Begitu juga, KPU Kabupaten 50 Kota menerima Dokumen Dukungan dari 2 Bapaslon Perseorangan. Pukul 23:00, Bapaslon Ferizal Ridwan, S.Sos dan Letkol. purn Drs. H. Dedi Henidal datang menyerahkan 45.333 dukungan yang tersebar di 13 kecamatan.
Menjelang tutup, tepat pada pukul 23.52, Bapaslon Perseorangan atas nama Desemri, SH. MA dan Wardi S.Pd, M Pd mengajukan dukungan sebanyak 27.437 Dukungan yang tersebar di 13 Kecamatan.
KPU Kabupaten 50 Kota masih menghitung dukungan yang diserahkan, berhubung 2 Bapaslon Perseorangan menyerahkan dukungan tidak menggunakan silon dan hingga berita ini diturunkan belum ada status penyerahan dukungan 2 Bapaslon Perseorangan tersebut.
Disebutkan Ory, Mulai besok, KPU Kota Bukittinggi dan KPU Kabupaten 50 Kota dapat melanjutkan tahapan verifikasi administrasi terhadap syarat dukungan Bapaslon perseorangan yang sudah diterima
Komentar