Uang Hilang Rp 300 Juta, Catettt.. Pendaftaran Caketum KADIN Sumbar Sampai 15 September

Ekbis, straightnews538 Dilihat

FIXSUMBAR — Jangan ada dusta di antara pengusaha dan ayo bertarung gentle menjadi Ketua Umum KADIN Sumbar di Musyawarah Provinsi (Muprov) KADIN 22-23 September 2023.

Seperti diketahui publik Muprov KADIN Sumbar awalnya 23 Juli 2022 terpending menjadi 22-23 September 2022 di Bukittinggi.

SC Muprov KADIN ke pers Jumat 19 Agustus 2022 menegaskan bahwa pendaftaran Calon Ketua Umum (Caketum) telah dimulai sejak 15 Agustus lalu, berakhir 15 September 2022. Syarat lain setiap Caketum membayar kontribusi Rp 300 juta dan tidak dikembalikan jika kalah dalam pemilihan.

Sebelumnya, Ketua Umum Kadin Indonesia melalui suratnya ke Ketua Kadin Provinsi Sumatera Barat, No. 1304/DP/VII/2022, tertanggal 22 Juli 2022, memerintahkan untuk menunda pelaksanaan Musprov VII Kadin Sumbar hingga 23 September 2022. Surat Kadin Indonesia itu, diteken oleh Eka Sastra, selaku Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia.

Surat Kadin Indonesia tersebut, merupakan balasan dari surat Kadin Sumbar, No. 81/KU-SKSB/EK/VII-2022, perihal: Mohon persetujuan dan penetapan tanggal Musprov VII Kadin Sumbar tahun 2022.

Ketua umum KADIN Sumbar, H. Ramal Saleh dalam konferensi pers tadi Kantor KADIN mengatakan, sejak terbitnya surat DPP Kadin Indonesia terkait penundaan jadwal Muprov pada 23 Juli 2022 lalu, maka kepengurusan KADIN Sumbar sudah 3 kali melakukan asistensi dengan KADIN Indonesia di Jakarta.

Baca Juga :  Jelang Muprov Dinamika Keras takTerhindarkan, KADIN Sumbar Temui KADIN Indonesia

“Dari 3 kali asistensi itu, maka SC dan OC Muprov KADIN Sumbar sepakat melaksanakan Muprov sesuai jadwal yang ditetapkan KADIN Indonesia yaitu 22-23 September 2022,” ujar Ramal didampingi Ketua SC Masrizal Mamak, Ketua OC Nasirman Chan, dan sejumlah pengurus Kadin Sumbar, Gusfen Chairul, Syukri Umar, Merta dan lainnya.

Pada kesempatan pers conference tadi Rahmal Saleh mengatakan, Muprov yang dilaksanakan tersebut sudah sesuai dengan AD/ART dan peraturan organisasi (PO) KADIN Nomor 53, di mana ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para calon, dan hal tersebut sudah dilakukan asistensi dengan pusat, serta mengacu pada yurisprudensi, sehingga persyaratan tersebut tidak melanggar ketentuan.

“Semua yang kita lakukan ini sudah dikordinasikan dengan KADIN Pusat, dan syarat kontribusiĀ  calon ketua itu untuk menunjukkan keseriusan para calon dalam menjalankan organisasi, apalagi kita tidak dapat bantuan dari pemerintah daerah,” terang Rahmal Saleh.

Adapun syarat-syarat untuk menjadi calon ketua Kadin sebagai berikut:

Baca Juga :  Muprov KADIN Sumbar Harus Hasilkan Ketum Terbaik, Siapakah Itu?

1. Sehat Jasmani dan Rohani

2. Terbebas dari Narkoba dan tidak pernah terlibat dalam pemakaian

3. Tidak dalam sedang bermasalah hukum

4. Memiliki kartu anggota biasa Kadin 3 tahun berturut-turut sampai tahun berjalan (2020, 2021, 2022)

5. Posisi dalam perusahan direksi atau komisaris dibuktikan dengan akte notaris yang berlaku

6. Berpengalaman mengurus organisasi Kadin atau asosiasi dan himpunan di semua tingkat

7. Menandatangani Fakta integritas dan surat pernyataan patuh dan tunduk kepada AD/ART serta PO KADIN, keputusan Kadin, keputusan Musprov, keputusan Kadin Provinsi, dan keputusan-keputusan lainnya yang terkait dan tidak akan melakukan tuntutan hukum atau gugatan ke Pengadilan

8. Membuat Visi-Misi secara tertulis untuk kemajuan Kadin Sumbar kedepan, disampaikan 7 hari sebelum Musprov kepada SC dan akan dibacakan dalam sidang pleno yang akan diatur oleh pimpinan sidang Musprov

9. Bersedia memberikan kontribusi sebesar Rp.300 juta, diserahkan pada OC yang dimanfaatkan untuk biaya Musprov, bagi peserta yang kalah sumbangan kontribusi tidak bisa dikembalikan dan menjadi milik Kadin Sumbar

10. Pendaftaran dimulai 19 Agustus 2022 sampai 15 September 2022.

Sementara itu Ketua OC Muprov, Nasirman Chan juga menerangkan semua aturan yang ada bukan buatan KADIN Sumbar, melainkan atensi KADIN Pusat, sehingga semua dijalankan secara objektif.

Baca Juga :  Breaking News... KADIN Sumbar Relise Pengumuma Penting

Muprov VII KADIN Sumbar mendatang akan memilih pengurus untuk 5 tahun kedepan, jika nanti laporan pertanggungjawaban tidak dapat diterima, maka akan dilakukan kemufakatan dengan peserta, yakni kabupaten-kota serta asosiasi.

Adapun jumlah suara yang akan diperebutkan sekitar 60 lebih, baik pusat maupun pengurus deminsioner. Suara ini berasal dari 13 kepengurusan kabupaten kota definitif masing-masing 4 suara, pengurus kabupaten kota caretaker 6 suara ditambah suara dari Anggota Luar Biasa (ALB) yang saat ini baru terdaftar 4 ALB di Kadin Sumbar.

“Ada kemungkinan jumlah ALB akan bertambah menjelang pelaksanaan Muprov VII ini. Semuanya akan kita akomodir selagi pendaftarannya tidak melewati batas waktu yang ditentukan,” jelas Nasirman.

Begitu juga dengan penetapan kontribusi Caketum sebesar Rp 300 juta, menurut Nasirman hal itu juga tidak melanggar peraturan organisasi.

“Malah kita dapat informasi, di Provinsi Aceh, justru kontribusi Caketum sebesar satu miliar. Nanti dikeluarkan biaya pelaksanaan Muprov, sisanya dijadikan kas KADIN,” pungkas Nasirman. (dri)

Komentar