FIXSUMBAR --- Jangan ada dusta di antara pengusaha dan ayo bertarung gentle menjadi Ketua Umum KADIN Sumbar di Musyawarah Provinsi (Muprov) KADIN 22-23 September 2023.Seperti diketahui publik Muprov KADIN Sumbar awalnya 23 Juli 2022 terpending menjadi 22-23 September 2022 di Bukittinggi.
SC Muprov KADIN ke pers Jumat 19 Agustus 2022 menegaskan bahwa pendaftaran Calon Ketua Umum (Caketum) telah dimulai sejak 15 Agustus lalu, berakhir 15 September 2022. Syarat lain setiap Caketum membayar kontribusi Rp 300 juta dan tidak dikembalikan jika kalah dalam pemilihan.Sebelumnya, Ketua Umum Kadin Indonesia melalui suratnya ke Ketua Kadin Provinsi Sumatera Barat, No. 1304/DP/VII/2022, tertanggal 22 Juli 2022, memerintahkan untuk menunda pelaksanaan Musprov VII Kadin Sumbar hingga 23 September 2022. Surat Kadin Indonesia itu, diteken oleh Eka Sastra, selaku Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia.
Surat Kadin Indonesia tersebut, merupakan balasan dari surat Kadin Sumbar, No. 81/KU-SKSB/EK/VII-2022, perihal: Mohon persetujuan dan penetapan tanggal Musprov VII Kadin Sumbar tahun 2022.Ketua umum KADIN Sumbar, H. Ramal Saleh dalam konferensi pers tadi Kantor KADIN mengatakan, sejak terbitnya surat DPP Kadin Indonesia terkait penundaan jadwal Muprov pada 23 Juli 2022 lalu, maka kepengurusan KADIN Sumbar sudah 3 kali melakukan asistensi dengan KADIN Indonesia di Jakarta.
"Dari 3 kali asistensi itu, maka SC dan OC Muprov KADIN Sumbar sepakat melaksanakan Muprov sesuai jadwal yang ditetapkan KADIN Indonesia yaitu 22-23 September 2022," ujar Ramal didampingi Ketua SC Masrizal Mamak, Ketua OC Nasirman Chan, dan sejumlah pengurus Kadin Sumbar, Gusfen Chairul, Syukri Umar, Merta dan lainnya.Pada kesempatan pers conference tadi Rahmal Saleh mengatakan, Muprov yang dilaksanakan tersebut sudah sesuai dengan AD/ART dan peraturan organisasi (PO) KADIN Nomor 53, di mana ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para calon, dan hal tersebut sudah dilakukan asistensi dengan pusat, serta mengacu pada yurisprudensi, sehingga persyaratan tersebut tidak melanggar ketentuan.
"Semua yang kita lakukan ini sudah dikordinasikan dengan KADIN Pusat, dan syarat kontribusi calon ketua itu untuk menunjukkan keseriusan para calon dalam menjalankan organisasi, apalagi kita tidak dapat bantuan dari pemerintah daerah," terang Rahmal Saleh.Adapun syarat-syarat untuk menjadi calon ketua Kadin sebagai berikut:
1. Sehat Jasmani dan Rohani2. Terbebas dari Narkoba dan tidak pernah terlibat dalam pemakaian3. Tidak dalam sedang bermasalah hukum4. Memiliki kartu anggota biasa Kadin 3 tahun berturut-turut sampai tahun berjalan (2020, 2021, 2022)
5. Posisi dalam perusahan direksi atau komisaris dibuktikan dengan akte notaris yang berlaku6. Berpengalaman mengurus organisasi Kadin atau asosiasi dan himpunan di semua tingkat
7. Menandatangani Fakta integritas dan surat pernyataan patuh dan tunduk kepada AD/ART serta PO KADIN, keputusan Kadin, keputusan Musprov, keputusan Kadin Provinsi, dan keputusan-keputusan lainnya yang terkait dan tidak akan melakukan tuntutan hukum atau gugatan ke Pengadilan8. Membuat Visi-Misi secara tertulis untuk kemajuan Kadin Sumbar kedepan, disampaikan 7 hari sebelum Musprov kepada SC dan akan dibacakan dalam sidang pleno yang akan diatur oleh pimpinan sidang Musprov
9. Bersedia memberikan kontribusi sebesar Rp.300 juta, diserahkan pada OC yang dimanfaatkan untuk biaya Musprov, bagi peserta yang kalah sumbangan kontribusi tidak bisa dikembalikan dan menjadi milik Kadin Sumbar10. Pendaftaran dimulai 19 Agustus 2022 sampai 15 September 2022.
Editor : Fix Sumbar