Painan— Sepertinya kelanjutan gedung baru RSUD. M. Zein Painan di Bukit Kabun Taranak Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan masih belum ada titik terang.
Sampai hari ini masih terbengkalai ini, bahkan menjadi gunjinhan masyarakat, apakah layak dan tidak kelanjutan pembangunan gedung baru tersebut.
Diketahui proyek relokasi RSUD M Zein Painan ini dibangun menggunakan dana pinjaman dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang kini berubah nama jadi PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) berdasar Perda Nomor: 3 Tahun 2014 tanggal 21 Agustus 2014 tentang Pinjaman Pemkab Pessel kepada PIP. Besar pinjaman Rp99 miliar, dengan rincian Rp96 miliar untuk konstruksi dan Rp3 miliar untuk Alkes, jangka waktu pinjaman selama 5 tahun.
Tapi sssttt… Proyek miliar rupiah berada di atas bukit Kabun Taranak Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan saat ini sedang dalam penanganan penyidik Kejati Sumbar. Infonya telah 10 orang saksi dimintai keterangan.
Menyoroti soal RSUD itu Anggota DPRD Pessel periode 2009 – 2014 dan 2014 – 2019, juga menjabat Ketua DPC PPP Pessel Marwan Anas angkat bicara, mengenai polemik pembangunan gedung baru RSUD. M. Zein Painan
“Kita dari Fraksi PPP DPRD Pessel pada waktu itu menolak keras pembangunan gedung baru RSUD. M. Zein Painan di Bukit Kabun Taranak Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, ” uajr Marwan Anas, Rabu (13 April-2022).
Dikatakan mantan anggota DPRD Pessel itu, keberadaan gedung baru RSUD tidak layak untuk dibangun di atas bukit, lokasi gedung RSUD tidak pada tempatnya, selain itu juga tidak tepat peminjaman dana PIP dilakukan oleh Pemerintah Daerah yaitu bupati yang masa jabatan 1 tahun.
Kedua, pemilihan jenis pondasi berdasarkan rekomendasi konsultan, perencanaan kurang memperhitungkan kesesuaian kondisi tanah, dan pematangan lahan yang tidak sesuai prosedur.
“Bukan itu saja, penghentian pembangunan gedung RSUD di Bukik Kebun Taranak oleh Bupati tahun kemarin haruslah melalui persetujuan DPRD Pessel, apalagi peminjaman dana ke PIP Perda Nomor: 3 Tahun 2014 tanggal 21 Agustus 2014 tentang Pinjaman Pemkab Pessel kepada PIP. Dan, Perda ini harus dicabut dahulu,”ujarnya.
Komentar