FIXSUMBAR — Selebgram kondang dr Richard mengunggah video tentang Maling siang bolong terekam CCTV di lokasi klinik dr Richard di Padang, diduga viral do alun Instagram dr Richard Lee itu.
Video itu memperlihatkan gambar yang detail ditambah dengan suara dari diduga dr Richard Lee sendiri, viral, pendapat netizen pun pro kontra.
Advokat ternama Padang, jebolan UNAND dan aktifis penegakan hukum di LBH dan PBHI lewat akun Facebook nya memberikan analisa terkait dampak hukum atas video dr Richard Lee (diduga).
Pasal 44 ayat 3 UU ITE kata Guntur seseorang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan atau dapat membuat dapat diakses dokumen elektronik, memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
“UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 atau 3 penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 750 juta,”ujar Guntur memberikan analisa hukum setelah banyak wartawan meminta tanggapannya terkait video viral by dr Richard Lee itu, Sabtu 27/4-2024.
Bahkan kata Guntur meski yang diduga dihina atau dicemarkan nama baiknya tidak orang. Guntur Abdurrahman mengatakan video viral dr Richard Lee
apakah ini trick promo usaha, yaitu dengan merekayasa peristiwa maling di siang bolong yang jika dilihat video Richard Lee di akun Instagram nya itu, oleh siapa saja follower akun itu, atau di repost, dishare lagi ke berbagai media sosial pasti terbesit di alam bawah sadar mereka (netizen atau follower, red) bahwa Padang Kota tidak aman.
Disimak di video dr Richard Lee, peristiwa itu siang bolong ada di CCTV,asih nekat maling, bahkan dr selebgram pun meng embel-embel kan give way bagi siapa saja yang menangkap siang bolong itu dijanjikan Rp 10 juta.
“Unsur pidana pencemaran nama baik dan fitnah itu adalah rasa. Dan ini harus dibuktikan dalam proses hukum yang berjenjang setelah dilaporkan. Pertanyaan nya siapa dari video itu yang merasa dicemarkan, dipermalukan, ya siapa saja orang Padang ber KTP Kota Padang, bisa menjadi pelapor atas video viral by dr Richard Lee itu,”ujar Guntur.
Komentar