FIXSUMBAR --- Selebgram kondang dr Richard mengunggah video tentang Maling siang bolong terekam CCTV di lokasi klinik dr Richard di Padang, diduga viral do alun Instagram dr Richard Lee itu.Video itu memperlihatkan gambar yang detail ditambah dengan suara dari diduga dr Richard Lee sendiri, viral, pendapat netizen pun pro kontra.
Advokat ternama Padang, jebolan UNAND dan aktifis penegakan hukum di LBH dan PBHI lewat akun Facebook nya memberikan analisa terkait dampak hukum atas video dr Richard Lee (diduga).Pasal 44 ayat 3 UU ITE kata Guntur seseorang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan atau dapat membuat dapat diakses dokumen elektronik, memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
"UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 atau 3 penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 750 juta,"ujar Guntur memberikan analisa hukum setelah banyak wartawan meminta tanggapannya terkait video viral by dr Richard Lee itu, Sabtu 27/4-2024.Bahkan kata Guntur meski yang diduga dihina atau dicemarkan nama baiknya tidak orang. Guntur Abdurrahman mengatakan video viral dr Richard Lee
apakah ini trick promo usaha, yaitu dengan merekayasa peristiwa maling di siang bolong yang jika dilihat video Richard Lee di akun Instagram nya itu, oleh siapa saja follower akun itu, atau di repost, dishare lagi ke berbagai media sosial pasti terbesit di alam bawah sadar mereka (netizen atau follower, red) bahwa Padang Kota tidak aman.Disimak di video dr Richard Lee, peristiwa itu siang bolong ada di CCTV,asih nekat maling, bahkan dr selebgram pun meng embel-embel kan give way bagi siapa saja yang menangkap siang bolong itu dijanjikan Rp 10 juta.
"Unsur pidana pencemaran nama baik dan fitnah itu adalah rasa. Dan ini harus dibuktikan dalam proses hukum yang berjenjang setelah dilaporkan. Pertanyaan nya siapa dari video itu yang merasa dicemarkan, dipermalukan, ya siapa saja orang Padang ber KTP Kota Padang, bisa menjadi pelapor atas video viral by dr Richard Lee itu,"ujar Guntur.Sebagai pelapor tentu harus memenuhi unsur dilaporkan sebuah dugaan peristiwa pidana.
"Ada dua alat bukti yang sah disampaikan kepada pihak berwajib dalam hal ini Polresta Padang. Simple kali itu, warga kota dengan KTP terus video viral yang diduga diunduh atau diunggah di Instagram diduga akun dr Richard Lee," ujar Guntur.Lebih ganas lagi ancaman hukum nya seperti disampaikan Jonfriza Tanjung yamg mengutip Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946."Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun," ujar Jon di komen wal akun Facebook Guntur Abdurrahman yang ditayangkan Sabtu malam ini.Dari tracking ke akun tersebut 16257 disukai 800 lebih komentar di Instagram alin dr. Richard_lee
Sementara itu video tayang tersebut, Tim Klewang Polresta Padang langsung bergerak. akhirnya apa? ternyata maling siang bolong di video viral itu hasil buruan Tim Klewang Polresta Padang nothing alias gimmick (trik untuk menarik perhatian, red).[caption id="attachment_7468" align="aligncenter" width="739"] IG Tim Klewang beredar pasca video viral. (dok)[/caption]
Di IG dr Richard Lee menulis "Dan Saya & Manajemen sepakat menyelesaikan secara kekeliargan, terima kasih respon cepat @timklewangpdg.[caption id="attachment_7469" align="aligncenter" width="720"] IG dari dr Richard Lee tanggapi respon cepat Tim Klewang. (dok)[/caption]
Tapi, ketika awak media meminta konfirmasi terkait kebenaran video viral itu, kepada Kasatreskrim Polresta Padang, belum di balas.Jaringan Pemred Apresiasi Tim Klewang
Editor : Fix Sumbar