Jakarta,--- Wacana Gubernur Jakarta ditunjuk presiden terus menggelinding sering pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKI) di DPR RI, kalau iya waduh, gakk bahaya tah?Tapi wacana yang menimbulkan debat dinetralisir cepat oleh Mendagri Tito Karnavian.
"Tidak perlu diganti regulasinya, samakan dengan sekarang, kepala daerah di pilih rakyat." Itu benang merah sikap Mendagri Tito Karnavian menolak wacana Gubernur Jakarta ditunjuk presiden.Viral Gubernur DKJ ditunjuk presiden, anggota Komisi II DPR RI asal Sumatra Barat Guspardi Gaus mengapresiasi langkah cepat dan taktis pemerintah disampaikan Tito Karnavian.
"Hebat Pak Tito, cepat membungkam wacana Gubernur DKJ ditunjuk,"ujar Guspardi Gaus, Jumat 8/12-2023.Arti dari penegasan Tito Karnavian itu menurut Guspardi, bahwa pemilihan kepala daerah Jakarta tetap memegang regulasi yang ada saat ini.
"Di mana semua pemilihan kepala daerah dilakukan melalui Pilkada langsung bukan ditunjuk presiden termasuk di Daerah Khusus Jakarta (DKJ),"ujar Guspardi saat dihubungi Jumat 8/12-2023.Menurutnya, ada 2 opsi yang berkembang saat pembahasan Draft RUU DKJ ini. Opsi pertama Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih langsung oleh masyarakat melalui Pilkada. Opsi kedua diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
"Kedua opsi tersebut baru merupakan sebuah usulan atau inisiatif dan belum sama sekali dibahas bersama pemerintah,"ujar Guspardi Gaus.Draf RUU DKJ kata Guspardi akan dikirim oleh DPR ke pemerintah. Setelah itu Presiden akan mengeluarkan Surpres (Surat Presiden) dengan menunjuk menteri mewakili pemerintah untuk membahas RUU DKJ lebih lanjut antara DPR bersama pemerintah.
Politisi PAN yang akan kembali maju sebagai Caleg DPR RI Dapil Sumatera Barat 2 menegaskansaat pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah, tentu akan dibahas dan didiskusikan kembali mekanisme pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur guna mendapatkan solusi terbaik yang akan disetujui secara bersama oleh DPR dan Pemerintah sebelum disahkan menjadi Undang-Undang.Diakui Guspardi Gaus memang banyak penolakan dan diskursus yang berkembang, jika Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih oleh presiden akan berpotensi menjadi ajang Kolusi, Korupsi dan Nepotisme."Dan usulan itu bisa jadi sebuah kemunduran bagi demokrasi. Oleh karena itu, mekanisme dan format pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ melalui Pilkada langsung yang dipilih oleh warga Jakarta, sangat perlu untuk bahas dan dikaji secara mendalam,"jelas Guspardi Gaus.
Guspardi Gaus sampaikan, RUU DKJ belum final dan masih bisa berubah. Karena dalam proses pengesahan RUU ini menjadi Undang-Undang, mekanismenya harus melalui serangkaian tahapan."Tidak ujug-ujug, ini tahapan pengesahan RUU jadi UU, seperti pembahasan antara DPR dengan pihak Pemerintah untuk mendapatkan kesepakatan dan persetujuan bersama sebelum ditetapkan dan disahkan sebagai Undang-Undang DKJ yang baru,'ujar Guspardi yang juga Anggota Komisi II DPR RI tersebut.
Tito menyebut, bahwa pihaknya belum menerima surat dari DPR maupun Draf RUU DKJ itu. Nantinya, jika sudah diterima maka Presiden akan menunjuk dirinya dan menteri terkait untuk membahas RUU DKJ itu dengan DPR.(faj)
Editor : Fix Sumbar