Padang --- Kabar tak sedap sampai ke Ketua Komunitas Sumbar Mandani (KSM) M Zuhrizul, dia mendengar ada relawan Mahyeldi-Audy di Bonjol Pasaman saat Pilkada Gubermur lalu diduga dikeroyok oknum Ketua KAN di daeeah itu.KSM merupakan komunitas yang berisikan relawan Mahyledi-Audy saat Pilkada lalu, Zuhrizul diberitahu kondisi korban yang memiriskan karena alami pengeroyokan meminta pihak berwajib menindaklanjuti laporan korban dengan memproses penegakan hukum kepada tersangka pengeroyokan.
"Korban mengalami patah tulang leher, bahkan sekijur tubuhnya memar-memar dan lebam-lebam kini dirawat di RS.M Djamil, korban sudah melaporlan peristiwa dialamnya itu, tapi belum ada respon tindak lanjut dari Polsek Bonjol Pasaman,*ujar M. Zuhrizul kepada wartawan, Sabtu 27/8-2022 di Padang.Korban adalah Dt Hendra merupakan relawan pemenangan Mahyeldi-Audy di Pasaman waktu Pilkada 2020 lalu.
"Dari advokasi KSM pada Dt Hendra itu, diduga dia dikeroyok 7 orang kemenakan Ketua KAN Ganggo Hilia, Bonjol Pasaman," ujar Zuhrizil.Keterangan pers M Zuhrizul diperkuat keluarga korban Riki Hamdani yang membeberkan kronologis pengeroyokkan terhadap Dt Hendra.
"Awalmya ada perselisihan tentang memahami adat soal kawin sesuku. Saat itu korban Dt Hendra bersama rekannya Manda Raja Bandaro dipanggil Ketua KAN, Dt. Ngamuak untuk datang kerumahnya, sampai di sana telah ada 7 orang kemenakan Dt. Ngamuak. Tak lama kemudian terjadi perdebatan serta perkelahian yang dilerai oleh Pak Dt Hendra, eee bukanya berhenti, malah 7 orang diduga pelaku merupakan kemenakan Dt. Ngamuak mengeroyok Pak Dt Hendra hingga tak berdaya dan dilarikan ke rumah sakit,"ujar Riki.Tahu kejadian dan telah cek and ricek atas dugaan pengeroyokan itu, Ketua KSM, Zuhrizul tentu tidak tinggal diam, Ia langsung meminta pelaku penganiayaan segera ditangkap oleh Polsek Bonjol."Kami meminta agar Kapolres Pasaman turun tangan, bahkan mohon izin atas peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut, saya sudah informasikan dan mohon atensi Pak Kapolda Sumbar. Karena apa, tidak ada orang yang kebal hukum di republik ini, masak pelaku penganiayaannya sudah jelas bersama sama tapi belum ditangkap, ini ada apa di Polsek Bonjol?,"ujar M Zuhrizul geleng-gelengkan kepalamBahlan tegas M.Zuhrizul sampaikan Komunitas Sumbar Madani akan kawal kasus ini sampai keadilan benar benar di tegakkan."ujar M Zuhrizul. Disampaikan M Zuhrizul bisa dipamggil pers 'Metek Rimau' itu soal korban pengeroyokan saat ini telah ditangani Kuasa Hukum Mukti Ali Kusmayadi Putra.
"Kasus penganiayaan dilakukan secara bersama-sama sesuai Pasal 352 , 170 kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atas informasi klien sudah dilaporkan ke Polsek Bonjol, Kabupaten Pasaman, sesuai dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/10/VIII/2022 Polsek Bonjol pada 22 Agustus 2022. Jadi saya sebagai kuasa hukum meminta keadilan agar para tersangka pelaku segera diproses penegakan hukum, bisa saja tersangka pelaku ditahan,”ujar Mukti Ali biasa terkenal dengan nama bekennya 'Boy London'. (sis)
Editor : Fix Sumbar