Waduhhh… Anggota KPU di Sumbar jadi Anggota Parpol

straightnews479 Dilihat

FIXSUMBAR – Buncah ada nama Konisioner KPU terpantai Sipol KPU sebagai anggota Partai Politik, satu di antaranya ada Komisioner KPU Kota Solok terdaftar sebagai anggota Parpol di Sipol itu.

Tak itu saja juga terdeteksi dua orang ASN dan satu orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di kabupaten dan kota terdaftar di Sipol setelah dilakukan pengecekan mandiri melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/.

Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar Gebril Daulai mengatakan, karena sudah ada rilis dari KPU RI berarti itu sudah cukup.

“Karena KPU RI telah merilis di mana saja penyelenggara terdaftar di Sipol, kita masih menunggu instruksi tindak lanjut dari KPU RI,” ujar Gebril, Jumat 5 Agustus 2022.

Baca Juga :  Guspardi Gaus Ungkap Hasil Konsinyering Pemilu 2022 Komisi II

Sementara itu Sekretaris KPU Sumbar Firman mengatakan, dari data terakhir yang didapatt tadi malam pukul 23.59 WIB di kabupaten kota itu terdapat empat orang yang terdaftar di Sipol setelah melakukan pengecekan mandiri melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/.

“Empat orang yang terdaftar itu, satu komisioner di Kota Solok dan Satu ASN , Satu  ASN di Agam  dan satu orang PPNPN di Kota Padang,” ujar Firman

Firman juga menyebutkan, Untuk saat ini pihaknya juga meminta Sekretaris KPU Kabupaten dan Kota untuk melakukan pengecekan dan melaporkan apakah masih ada ASN dan PPNPN yang terdaftar.

Baca Juga :  KPU Harus Mampu Menyisir Lagi Detil Anggaran Pemilu

“Nanti kami akan rekap ulang bagaimana hasil laporan dari KPU Kabupaten dan Kota dan selanjutnya kami akan teruskan ke KPU Pusat,” ujar Firman

Sementara, Komisioner KPU Kota Solok Ilham Eka Putra dihubungi by phone Jumat pagi mengatakan, setelah dilakukan pengecekan mandiri melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/ memang hasilnya terdaftar

“Saya cek melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/ memang terdaftar di Sipol.,” ujarnya.

Ditambahkan, Ilham lagi, saat ini dia masih menunggu arahan dari KPU RI bagaimana tindak lanjut selanjutnya.(mlt)







Komentar