FIXSUMBAR—- Mediator adalah instrumen penting persidangan sengketa informasi publik di lembaga Komisi Informasi, mediator penyelesaian cepat sengketa informasi publik dengan prinsip win win solution.
Saat ini KI Sumbar telah berjalan selama 3 periode dari 2014 sampai 2028 manti, sam sela 3 periode itu KI Sumbar hasilkan 13 orang mediator berserifikat Mahkamah Agung.
Hebat lagi ke 13 mediator dihasilkan KO Sumbar itu, semuanya menjalani pelatihan profesi menjadi mediator profesional di MM UGM Yogyakarta
KI Sumbar Periode pertama 2014-2019 yaitu pada periode pertama Syamsurizal, Adrian Tuswandi, Yurnaldi, Arfitriani, dan Sondri. Devi Astina. Lalu pada periode kedua (2019-2023) Nofal Wiska, Arif Yumardi, Tanti Endang Lestari dan Devi Astina. Kemudian pada periode ketiga ini Musfi Yendra, Mona Sisca , Riswandi dan Idham Fadli.
Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra menyebutkan kegiatan pelatihan ini bertujuan untuk membekali para Komisioner KI Sumbar dalam menyelesaikan sengketa sebagai tugas dan fungsi Komisi Informasi sesuai tertera dalam undang undang no.14 tahun 2008 pasal 26 UU KIP.
” Untuk mendukung profesionalitas tugas dan fungsi komisioner dalam menyelesaikan sengketa informasi publik, maka kita perlu mengikuti pelatihan mediator dan negosiator ini, sehingga ilmu yang kita dapat nantinya bisa menunjang kinerja kami para Komisioner,” ungkap Musfi didampingi Komisioner lainnya.
KO Sumbar Periode ke toga, selesaikan pelatihan mediator 23-27 Maret 2024, di MM UGM, pembukaan pelatihan mediator dan negosiator, Pendiri dan Ketua Mediasi Indonesia UGM, Prof. Indra Bastian, MBA, Ph,D., CA,., CMA., Mediator mengatakan bahwa pelatihan ini bersertifikat Mahkamah Agung, sebagai profesi keahlian dan profesional.
“Sertifikat ini akan melekat pada semua peserta yang dinyatakan lulus, sebagai penunjang pekerjaan di Komisi Informasi atau lembaga lainnya, serta bisa digunakan selanjutnya secara profesional oleh yang bersangkutan,” jelas Prof Indra Bastian. (kisb)
Komentar