Resnarkoba Polres Pasbar Kembali Bereaksi, 2 Pria Dibekuk

straightnews156 Dilihat

FIXSUMBAR – Pemberantasan dan penegakan hukum terhadap para pelaku peredaran gelap Narkotika di Bumi Tuah Basamo terus dilakukan  jajaran Polres Pasaman Barat.

Resnarkoba Pasbar kembali bereaksi dengan membekuk dua pria, berinisial AZ (39) dan ES (25). Keduanya diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika golongan I jenis sabu. Aksi Resnarkoba sebagai upaya penegakan hukum pemberantasan Narkoba, dan akan terus dilakukan oleh Polres Pasaman Barat.

Kedua pelaku berhasil ditangkap oleh Yim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat di Jorong Padang Tujuh Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman, Sabtu 27/4-2024 sekira 17.15 Wib.

“Benar, kedua tersangka berhasil kami amankan terkait adanya laporan informasi dan keresahan masyarakat bahwa di daerah itu sering dijadikan sebagai tempat untuk transaksi narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik pada, Minggu 28/4-2024.

Dikatakan AKP Eri Yanto, setelah menelusuri lokasi dan melakukan penyelidikan tepatnya di Jorong Padang Tujuh, Nagari Aur Kuning, petugas mencurigai adanya dua lelaki yang sedang mengendarai sepeda motor merk Yamaha Vega datang dari arah dalam water boom.

“Kami langsung memberhentikan sepeda motor tersebut, dan kedua lelaki itu mencoba untuk melarikan diri, namun dengan sigap shg pelaku yg akan melarikan diri dapat dihentikan oleh petugas,” sebutnya.

Selanjutnya petugas langsung menghubungi Kepala Jorong setempat, untuk menyaksikan penggeledahan terhadap kedua tersangka AZ (39) dan ES (25), pada keduanya petugas kepolisian menemukan barang bukti yang berada di atas rumput dekat kedua pelaku diamankan berupa satu bungkus plastik klip warna bening diduga berisi narkotika jenis sabu, dan kedua pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.

“Barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut sempat dibuang oleh pelaku AZ, karena ingin mencoba menghilangkan barang bukti pada saat melihat kedatangan petugas,” ucapnya.

Diterangkan Kasat ini, narkotika jenis sabu tersebut, rencananya mau diedarkan oleh tersangka di daerah Kapa, sedangkan sepeda motor yang digunakan adalah milik pelaku ES. Selain itu, imbalan yang diterima oleh ES untuk menjemput sabu bersama AZ tersebut adalah, pelaku ES akan memberikan sabu untuk dikonsumsi.

“AZ diketahui merupakan residivis dalam perkara narkotika jenis ganja kering di wilayah hukum Polres Agam yang ditangkap pada 2019 yang lalu,” terangnya.

Dijelaskan, dari kedua tersangka , petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip ukuran sedang warna bening diduga berisi Narkotika jenis sabu dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega warna silver kombinasi biru dengan Nomor Polisi BA 5284 FF.

“Kedua tersangka itu, beserta barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 115 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 8 milyar. (hms/jhr)

Komentar