FIXSUMBAR, - Masih menggelantung di otak orang Indonesia, kok KPU mempersingkat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres)?Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus blak-blakan soal diubah jadwal pendaftaran capres, menurut politisi asli ranah minang ini pertimbangan telah lewat kajian dan diskusi DPR RI bersama Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu.
Menurut Guspardi Gaus sebelumnya dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang lama, pendaftaran capres- cawapres waktunya cukup panjang, yaitu 19 Oktober - 25 November 2023.Lalu berdasarkan kajian dan diskusi antara penyelenggara pemilu, pemerintah dan DPR RI, akhirnya bersepakat pendaftaran Capres-Cawapres mulai tanggal 19 - 25 Oktober 2023.
"Satu dari beberapa pertimbangannya, karena pasangan capres-cawapres yang akan diusung Parpol ataupun gabungan Parpol diperkirakan tidak akan lebih dari 4 pasang. Sehingga waktu pendaftaran tidak memerlukan waktu yang panjang seperti di atur dalam PKPU yang lama yaitu 1 bulan 7 hari. Makanya disepakati waktunya dipersingkat menjadi tanggal 19- 25 Oktober 2023,"ungkap Guspardi.Guspardi mengungkap ini pada diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema ’Pendaftaran Capres-Cawapres Penanda Mulainya Pilpres 2024’ di Senayan, Jakarta, Kamis 19/10-2023.
Lebih lanjut, Guspardi menjelaskan, bahwa sebelumnya pihaknya juga sudah mengamati dinamika politik dan memprediksi jika nantinya hanya akan ada tiga poros yang mengajukan pasangan capres – cawapres. Kalo begitu, Kenapa harus satu bulan satu minggu. itulah dasar pertimbangan untuk mengevaluasinya."Sebab, dengan waktu pendaftaran yang dipersingkat akan dapat meminimalisir potensi terganggunya alur dan tahapan pelaksanaan pemilu,"ujar Politisi PAN ini.Legislator Dapil Sumatera Barat 2 itu pun menambahkan keputusan diperpendek nya waktu pendaftaran ini sudah berdasarkan berbagai masukan dan saran serta diskusi yang panjang dan pengambilan keputusannya juga telah berdasarkan perimbangan yang matang."Sehingga itu, saya mengingatkan agar semua partai politik atau gabungan partai politik yang akan mengusung calon capres-cawapres agar bisa segera mempersiapkan dan mendaftarkan calonnya sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan," jelas Pak Gaus ini.
Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh petinggi partai politik dan partai yang berkoalisi serta tokoh-tokoh yang akan diusung harus siap sedia mendaftarkan calonnya ke KPU."Jangan sampai pula melewati batas waktu yang sudah kita tetapkan bersama,” pungkas Anggota Baleg DPR RI tersebut.
Sebagaimana diketahui setelah pembukaan pendaftaran pasangan capres – cawapres di buka KPU pada Kamis 19 Oktober 2023, hingga berita ini di buat tercatat sudah dua pasangan capres dan cawapres yang resmi mendaftar ke KPU, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.(faj)
Editor : Fix Sumbar