KPU Sumbar Izinkan Paslon Pasang Iklan di Media Online, Pembatasan Berlaku

KPU Sumbar Izinkan Paslon Pasang Iklan di Media Online, Pembatasan Berlaku
KPU Sumbar Izinkan Paslon Pasang Iklan di Media Online, Pembatasan Berlaku

Padang, fixsumbar.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat memberikan kelonggaran bagi pasangan calon (paslon) untuk memasang iklan kampanye di media online.Namun, waktu penayangannya dibatasi mulai 10 hingga 23 November 2024. Sementara itu, untuk pemuatan berita mengenai paslon, diperbolehkan sepanjang masa kampanye, yakni sejak 25 September hingga 23 November 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Sumbar, Jons Manedi, menegaskan hal ini dalam Rapat Koordinasi Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye yang dihadiri oleh Tim LO kedua paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bawaslu, Komisi Informasi, berbagai stakeholder, serta media."Paslon dibolehkan untuk memasang iklan di media cetak, elektronik, dan online, tetapi waktu penayangan iklan di media online dibatasi hanya pada 14 hari terakhir masa kampanye, yaitu dari 10 hingga 23 November 2024," ujar Jons Manedi saat memaparkan aturan tersebut.

Lebih lanjut, Jons juga menjelaskan bahwa dana kampanye diatur dalam Peraturan KPU No. 13 tahun 2023. Oleh karena itu, paslon wajib melaporkan akun internet berbasis dua arah seperti YouTube, TikTok, Instagram, dan platform lainnya kepada KPU Sumbar.Meskipun demikian, paslon tetap dapat memanfaatkan media daring seperti Zoom untuk melakukan pertemuan virtual serta pemberitaan di media online selama masa kampanye berlangsung.

Menurut Jons, paslon diperbolehkan memanfaatkan media cetak, elektronik, dan media online untuk pemberitaan selama masa kampanye, yang dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024.Dengan demikian, publikasi tentang kegiatan paslon dapat dilakukan secara luas melalui berbagai platform tersebut.

"Khusus untuk pemberitaan, paslon dapat memanfaatkan media selama masa kampanye untuk menyampaikan program kerja dan gagasan yang ingin disampaikan kepada masyarakat," tambahnya.Selain itu, KPU Sumbar juga akan memfasilitasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) seperti brosur, spanduk, baliho, serta umbul-umbul untuk setiap paslon. Jumlah APK yang diizinkan akan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia di KPU, dan jumlahnya akan ditetapkan bersama.

"Setiap paslon hanya diperbolehkan memasang APK yang difasilitasi KPU sebanyak 2 kali, termasuk baliho sebanyak 10 buah per kabupaten atau kota, umbul-umbul 40 buah per kecamatan, serta spanduk 4 buah per nagari," jelas Jons Manedi dalam rapat tersebut.Sementara itu, Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, dalam sambutannya menjelaskan bahwa tahapan kampanye dimulai pada Rabu, 25 September 2024, dan berakhir pada Sabtu, 23 November 2024.

Ia menegaskan bahwa paslon harus segera membuka rekening dana kampanye paling lambat pada Selasa, 24 September 2024, sejalan dengan kewajiban melaporkan dana kampanye."Pelaporan dana kampanye harus dilakukan oleh paslon sejak 25 hingga 27 November 2024, dan hasil laporan ini akan diumumkan kepada publik. Selain itu, batas akhir pelaporan sumbangan kampanye ditetapkan pada 26 Oktober 2024. Sedangkan hasil audit dana kampanye akan diumumkan pada 12 hingga 14 Desember 2024," terang Surya Efitrimen, yang saat itu didampingi komisioner lainnya, termasuk Jons Manedi, Ory Sativa Syak, Medo Patria, dan Hamdan, serta perwakilan dari Bawaslu Sumbar, Vifner, dan Sekretaris KPU Sumbar, Irzal Zamzami.

lain membahas pengeluaran dana kampanye, rapat koordinasi ini juga membahas berbagai kegiatan kampanye lainnya yang tidak diatur dalam peraturan KPU. Selain itu, desain alat peraga kampanye dan pembatasan pengeluaran dana kampanye untuk masing-masing paslon juga dibahas.Surya Efitrimen menekankan bahwa hasil pembahasan dalam rapat koordinasi ini akan menjadi pedoman bagi seluruh paslon dalam menjalankan kampanye selama Pilgub Sumbar 2024.

"KPU Sumbar akan memastikan bahwa semua pihak memahami aturan ini agar pelaksanaan kampanye berjalan tertib dan sesuai dengan regulasi," ujarnya.Dengan adanya pedoman ini, diharapkan pelaksanaan kampanye oleh kedua paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 2024 dapat berlangsung aman dan lancar. (***)

Editor : Fix Sumbar
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini