Hari Pengayoman ke-81, Kemenkum Sumbar Gelar Pameran Layanan Publik di Pantai Padang

Hari Pengayoman ke-81, Kemenkum Sumbar Gelar Pameran Layanan Publik di Pantai Padang
Hari Pengayoman ke-81, Kemenkum Sumbar Gelar Pameran Layanan Publik di Pantai Padang

PADANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sumbar menggelar Pameran Layanan Publik dan Bazar UMKM 2026 di kawasan Pantai Padang, Minggu (16/8/2026). Kegiatan tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-81 sekaligus menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Mengusung tema “Transformasi Digital untuk Pelayanan Hukum yang Mengayomi dan Berdampak”, kegiatan ini menjadi sarana Kanwil Kemenkum Sumbar mendekatkan berbagai layanan hukum kepada masyarakat secara langsung di ruang publik.

Plt. Kepala Kanwil Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha, mengatakan pameran tersebut dirancang sebagai forum diseminasi berbagai produk pelayanan Kementerian Hukum, mulai dari Pelayanan Hukum (Yankum), Kekayaan Intelektual (KI), hingga Administrasi Hukum Umum (AHU).

“Hari ini dilakukan dalam rangka diseminasi semua produk yang ada di Kementerian Hukum. Kita dekatkan pelayanan kita kepada masyarakat. Bahkan hari ini, jika ada yang hendak mendaftarkan perseroan perorangan, merek, atau kekayaan intelektual lainnya, bisa langsung diproses di tempat, meskipun mekanisme online selama ini telah tersedia,” ujar Alpius.

Beragam layanan dihadirkan dalam pameran tersebut. Pada layanan AHU, masyarakat dapat memperoleh informasi dan pendampingan terkait pendaftaran badan hukum perseroan perorangan, yayasan, perkumpulan, perubahan badan hukum, apostille, hingga kewarganegaraan.

Sementara itu, layanan Kekayaan Intelektual menyediakan konsultasi dan pendaftaran merek, hak cipta, paten, serta desain industri. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan P3H untuk memperoleh konsultasi hukum secara gratis.

Alpius menegaskan, konsultasi dan pendampingan yang diberikan selama kegiatan tidak dipungut biaya. Namun, biaya resmi berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti biaya pendaftaran merek, tetap berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Alpius, pelayanan di bidang peraturan perundang-undangan menjadi salah satu layanan yang cukup dominan di Kanwil Kemenkum Sumbar. Layanan tersebut antara lain mencakup proses harmonisasi rancangan peraturan daerah di 19 kabupaten/kota serta tingkat provinsi di Sumbar.

Di sisi lain, minat masyarakat terhadap perlindungan kekayaan intelektual juga terus meningkat. Salah satunya terlihat dari tingginya animo masyarakat untuk mencatatkan karya cipta, terutama karya seni berupa musik dan lagu.

“Masyarakat sangat semangat untuk mencatatkan karya-karyanya. Perlindungan sejak dini ini penting agar karya cipta terhindar dari penjiplakan atau pemanfaatan oleh pihak lain tanpa hak,” katanya.

Editor : Fix Sumbar
Banner JMSI 2026Banner - Berita Duka Bpk Azwar
Bagikan

Berita Terkait
Terkini