Konversi BN ke Syariah Kandas, Rahmat Saleh: PKS Minta Maaf, Kami Sudah Berjuang

Ekbis, straightnews477 Dilihat

Padang, — Pembahasan tingkat pimpinan DPRD Sumbar terkait kelanjutan pembahasan Rencana Peraturan Daerah Ranperda tentang Konversi Bank Nagari (BN) Konvensional menjadi Bank Nagari Syariah, Rabu 13/7-2023 siang.

Pembahasan soal Ranperda BN Syariah itu mentok di Bapemperda, akhirnya pembahasan dibawa ke rapat pimpinan.

Setelah mendengarkan semua pendapat fraksi yang mewakili anggota Bapemperda, faktanya kata Anggota DPRD dari PKS Rahmat Saleh, hanya PKS yang menyatakan sikap agar Ranperda Konversi Bank Nagari Syariah dilanjutkan. Sementara Fraksi PPP dan Nasdem abstain.

“Kami sudah berjuang, tapi apa daya lima fraksi lain yakni, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PAN dan Fraksi PDIP PKB menolak pembahasan Ranperda Konversi Bank Nagari Syariah dilanjutkan,” ujar Rahmat Saleh.

Rahmat Saleh yang juga Sekretaris DPW PKS Sumatera Barat H. Rahmat Saleh juga merupakan pimpinan Komisi 3 DPRD Provinsi Sumatera Barat menyatakan minta maaf kepada seluruh masyarakat Sumatera Barat.

Baca Juga :  Konversi ke Syariah, Ini Kata Tokoh Muhammadiyah Sumbar

“Atas nama PKS Sumatera Barat, kami sampaikan bahwa, Fraksi PKS sudah berjuang dengan berbagai upaya agar dilakukan proses konversi Bank Nagari Konvensional menjadi Bank Nagari Syariah,” ujarnya kepada media di Padang, Kamis 13/7-2023.

Kata Rahmat Saleh konversi ke syariah adalah untuk menjadikan Bank Nagari sebagai sumber pendapatan yang berkah bagi daerah.

“Ternyata perjuangan ini tidak semudah membalik telapak tangan. Hanya PKS Fraksi yang serius memperjuangkan dan menyatakan sikap setuju agar Peraturan Daerah Konversi Bank Nagari Syariah dibahas di DPRD. Oleh karena itu, PKS mohon maaf kepada masyarakat Sumatera Barat yang memiliki filosofi adat basandi syara’ dan syara’ basandi kitabullah, karena perjuangan konversi Bank Nagari Syariah belum berhasil,”ujarnya.

Ketika ditanya wartawan kepada Rahmat Saleh kenapa fraksi yang lain tidak setuju melanjutkan pembahasan Perda Konversi Bank Nagari Syariah. Rahmat Saleh menyampaikan bahwa, sebagian besar Fraksi yang tidak setuju karena adanya aturan dalam Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2017 yang mengatur tentang BUMD yang menyatakan harus ada pemenuhan saham mayoritas 51%.

Baca Juga :  Antusiasme 'Desak Anies' di Cindua Mato Tanah Datar Tinggi, Bukti Masyarakat Ingin Perubahan !

Kemudian alasan kedua kata Rahmat Saleh bagi fraksi yang menolak beralasan harus ada persetejuan seluruh kepela daerah terhadap konversi. Tapi menurut Rahmat Saleh, hal tersebut tidak bisa dijadikan sebagai alasan.

“PP 54 tahun 2017 itu mengatur BUMD bukan mengatur syarat konversi Bank Syariah. Syarat konversi diatur dalam Peraturan OJK nomor 64/POJK 03/2016. Begitu juga persetujuan seluruh kepala daerah, tidak ada syarat dalam POJK ini. Syaratnya adalah hasil persetejuan RUPS. Dan persetujuan itu sudah diputuska. Dalam RUPS 30 November  2019, dan sampai sekarang keputusan itu belum dianulir. Maka, sebenarnya tidak ada hal mendasar yang menyebabkan pembahasan Ranperda ini harus kandas sebelum dibahas.” ujar Rahmat Saleh yang dikenal getol memperjuangkan Bank Nagari Syariah.

Baca Juga :  FMS 2023 Support Full Rahmat Saleh dan Tokoh Publik Sumbar Lainnya

Ketika ditanyakan sikap PKS selanjutnya, Rahmat Saleh menyatakan, menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat untuk menilai.

“Saya sebagai perwakilan Fraksi PKS tidak bisa menyalahkan siapa pun, inilah fakta perwakilan masyarakat Sumatera Barat di DPRD dalam menilai urgensi pembahasan Ranperda Bank Nagari Syariah ini. Silakanlah masyarakat yang menilai. Saya pribadi sangat sedih, Riau Kepri sudah berhasil menjadi BRK Syariah, padahal secara kultur, Sumatera Barat cendrung seragam dan memiliki falsafah ASSBK. Seharusnya Bank Syariah lebih diterima di Sumatera Barat, tapi ya itu faktanya.”ujar Rahmat Saleh dengan suara berat menahan sedih. (ndo)

Komentar