Gagal Mediasi, Sengketa Informasi Publik LBH VS Pemprov Sumbar Lanjut Sidang Pembuktian

Sidang sengketa informasi publik LBH Padang dengan Kuasa PPID Utama Pemprov Sumbar agenda pemeriksaan awal lanjutnya digelar, Senin 25/3-2024. (dok)
Sidang sengketa informasi publik LBH Padang dengan Kuasa PPID Utama Pemprov Sumbar agenda pemeriksaan awal lanjutnya digelar, Senin 25/3-2024. (dok)

FIXSUMBAR --- Mesti termohon Pemprov Sumbar ngotot informasi soal hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap Bapenda informasi rahasia atau dikecualikan tetap Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumatra Barat (KISB) perintahkan mediasi.Tapi mediasi atas perintah majelis komisioner dengan mediator Komisioner KISB Mona Sisca gaga. Para pihak bersepakat untuk tidak sepakat, akhirnya pada agenda berikut sidang Sengketa Informasi Publik itu lanjut ke pembuktian.

Awalnya, sidang dengan agenda pemeriksaan awal lanjutan Senin 25/3-2024 pihak pemohon, LBH Padang tak hadir pada sidang sebelumnya.Sidang sengketa informasi publik antara LBH Padang dengan Pemprov Sumbar diketuai Tanti Endang Lestari dengan Musfi Yendra dan Idham Fadhli, amazing anggota Majelis Komisioner dan Panitera Pengganti Kiki Eko Sahputra.

"Apakah KI Sumbar sudah memanggil secara patut dan undangan sampai ke LBH Padang," tanya Tanti.Kuasa LBH Deansa dan Elfin pun menjawab undangan sudah diterima, namun mereka terlambat datang ke KI Sumbar.

Pemeriksaan awal lanjutan Majelis Komisioner KISB menetapkan para pihak memenuhi empat hal pemeriksaan  awal, yaitu legal standing pemohon, termohon, kompetensi KO Sumbar dan jangka waktu permohonan informasi publik sampai ke sengketa informasi publik.*Kami berketetapan empat hal.yang kita gali di sidang ini sudah terpenuhi, sehingga itu kami minta pemohon dan termohon menempuh mediasi dengan mediator Komisioner KISB,"ujar Tanti.

LBH Padang setuju mediasi, tapi Pemprov awalnya tidak mau mediasi karena kata Atasan Kuasa PPID Utama Pemprov Sumbar Indra Sukma,  informasi klasifikasinya dikecualikan, namun fakta persidangan Indra Sukma setuju mediasi.Sengketa terjadi LBH Padang mengajukan permohonan informasi terkait hasil pemeriksaan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Sumbar atas dugaan tindak korupsi di lembaga tersebut kepada PPID Utama Pemprov Sumbar.

Namun permohonan informasi tersebut ditolak oleh Inspektorat Sumbar dengan alasan informasi yang diminta tersebut bersifat rahasia dan tidak boleh dibuka ke publik sehingga tidak bisa diberikan. .Menurut LBH pihaknya ngotot ingin dapat informasi hasil pemeriksaan Inspektorat sebagai kontrol sosial apakah ada terjadi penyimpangan atau indikasi korupsi yang sudah menjadi kesepakatan bangsa untuk di lawan.

"Mediasi gagal, para pihak, terutama Pemprov bertahan dengan informasi dikecualikan atas permohonan aquo pihak LBH Padang,"ujar  Mona Sisca kepada wartawan.(dri)

Editor : Fix Sumbar
Banner WIES 2025 1
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini