KPU Sumbar: Anggota KPPS Tidak Boleh Jadi Agen Peserta Pilkada 2024

KPU Sumbar: Anggota KPPS Tidak Boleh Jadi Agen Peserta Pilkada 2024
KPU Sumbar: Anggota KPPS Tidak Boleh Jadi Agen Peserta Pilkada 2024

Bukittinggi, fixsumbar.com - Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU Provinsi Sumatera Barat, Jons Manedi, menegaskan bahwa anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak boleh menjadi agen dari peserta pilkada dalam Pemilihan Serentak Nasional 2024.Pernyataan ini disampaikan Jons dalam Rapat Koordinasi Peningkatan Partisipasi Masyarakat dan Persiapan Pembentukan KPPS yang berlangsung di Grand Rocky Hotel Bukittinggi, Senin, (16/9/2024).

Jons menekankan pentingnya peran anggota KPPS dalam menjaga netralitas dan membantu meningkatkan partisipasi pemilih.“Idealnya, anggota KPPS turut andil dalam memberikan sosialisasi dan berperan aktif dalam meningkatkan partisipasi masyarakat untuk datang ke TPS pada Pilkada 27 November 2024 nanti,” jelas Jons.

Selain itu, anggota KPPS juga memiliki tanggung jawab dalam menyampaikan informasi penting kepada masyarakat.Saat membagikan formulir C Pemberitahuan, mereka harus mengingatkan warga untuk datang ke TPS, memberi penjelasan tentang tata cara pemilihan, dan mengenalkan para calon gubernur, bupati, serta walikota yang berkompetisi dalam Pemilihan Serentak Nasional 2024.

Di Kabupaten Solok sendiri, menurut Jons, terdapat 907 TPS dengan 6.349 anggota KPPS.Jika dibagi dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 938 ribu orang, maka satu anggota KPPS bertanggung jawab untuk memberikan sosialisasi kepada sekitar 15 orang masyarakat.

Ini menunjukkan pentingnya peran setiap anggota KPPS dalam mengedukasi pemilih.Jons juga berpesan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk berhati-hati dalam merekrut anggota KPPS.

“Mereka harus benar-benar berasal dari masyarakat yang independen, tidak terlibat dalam partai politik, dan tidak menjadi tim sukses pasangan calon peserta pilkada,” tambahnya.Hal ini, menurut Jons, sangat penting untuk menciptakan Pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Dengan demikian, proses demokrasi dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang diamanatkan oleh undang-undang. (***)

Editor : Fix Sumbar
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini