Dalam persidangan berikutnya, Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan putusan terkait dengan sengketa ini.
Di sidang Dr Suharizal selalu kuasa hukum juga mengatakan bahwa soal ijazah kliennya itu merupakan sinetron yang sekali lima tahun diputar.(***)Baca juga: Nevi Zuairina Perkuat Struktur dan Kaderisasi PKS di Tujuh Kabupaten/Kota Wilayah Sumbar II
Editor : Redaksi