Malu Hamil di Luar Nikah, Dua Sejoli Buang Bayi di Pinggir Jalan

Tim Phyton Polsek Lubuk Begalung amankan pelaku pembuangan bayi yang terjadi di kawasan Parak Laweh, Kota Padang, Senin (28/7/2025). IST
Tim Phyton Polsek Lubuk Begalung amankan pelaku pembuangan bayi yang terjadi di kawasan Parak Laweh, Kota Padang, Senin (28/7/2025). IST

PADANG - Tim Phyton Polsek Lubuk Begalung berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang terjadi di kawasan Parak Laweh, Kota Padang. Dua orang pelaku, masing-masing seorang perempuan dan seorang laki-laki, diamankan karena diduga terlibat dalam tindak pidana pembuangan bayi dan turut serta dalam pertolongan jahat.

Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/VII/2025/Reskrim/Polsek Lubuk Begalung/Polresta Padang/Polda Sumbar.

"Modusnya, pelaku membuang bayi lantaran merasa malu hamil di luar nikah akibat hubungan terlarang dengan kekasihnya. Rasa malu dan takut diketahui publik menjadi pendorong utama tindakan pelaku," ujarnya, Selasa (29/7/2025).

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, mengenai penemuan bayi di pinggir Jalan Perumahan Puri Lestari, Kelurahan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan para saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari lapangan, diketahui identitas dan keberadaan pelaku utama.

Pelaku perempuan bernama Ridatul Aulia (26), warga Limau Gadang, Kabupaten Pesisir Selatan, diamankan di rumah orang tuanya di daerah Lumpo, Kabupaten Pesisir Selatan. Dalam interogasi, Ridatul mengakui telah membuang bayi perempuan yang baru dilahirkannya dari hubungan gelap dengan kekasihnya, Dio.

Menurut pengakuan pelaku, ia hamil di luar nikah dan sempat disarankan oleh pacarnya untuk menggugurkan kandungan menggunakan air tape, namun gagal. Bayi kemudian dilahirkan di sebuah klinik bersalin di Padang. Usai melahirkan, pelaku membuang bayi tersebut dan melarikan diri ke kampung halamannya.

Polisi juga mengamankan pelaku pria bernama Yudio Ibransyah (25), warga Kecamatan Ranah Pesisir, Pesisir Selatan, yang diduga ikut serta dalam perbuatan jahat tersebut.

"Barang bukti yang kami amankan berupa bayi perempuan yang telah ditemukan oleh warga. Saat ini kedua tersangka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Lubuk Begalung," ucapnya. (*)

Editor : Fix Sumbar
Banner WIES 2025 1
Bagikan

Berita Terkait
Terkini