PADANG - Enam orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Kebijakan ini diberikan sebagai bagian dari program pemulihan keadilan dan rekonsiliasi nasional, Sabtu (2/8/2025).
Amnesti ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk menunjukkan perilaku baik selama masa pembinaan, serta tidak terlibat dalam kasus yang dikecualikan dalam ketentuan hukum.
Kepala Lapas Padang, Junaidi Rison didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Mai Yudiansyah menyatakan, bahwa pemberian amnesti ini diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian produktif di tengah masyarakat.“Kami menyambut baik kebijakan ini sebagai bentuk perhatian negara terhadap proses reintegrasi sosial warga binaan. Ini juga menjadi dorongan bagi yang lain untuk terus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana,” ujar Kalapas Padang.
Program amnesti ini merupakan salah satu langkah pemerintah dalam mengurangi overcrowding di lapas serta memperkuat pendekatan kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. (*)
Editor : Fardianto