Sejarah Kelam! DPRD Tolak Pertanggungjawaban Bupati 50 Kota Dua Kali Beruntun

Teks Foto : Andri Helmiadi, Juru Bicara Fraksi Demorkat (kiri), dan Siska, Juru Bicara Fraksi PKB Perjuangan (kanan). IST
Teks Foto : Andri Helmiadi, Juru Bicara Fraksi Demorkat (kiri), dan Siska, Juru Bicara Fraksi PKB Perjuangan (kanan). IST

PAYAKUMBUH - Eskalasi politik antara DPRD dan Bupati Limapuluh Kota memanas. Teranyar, lima fraksi menolak rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Penolakan ini sudah dua kali berturut-turut di masa kepemimpinan Safni Sikumbang - Ahlul Badrito.

Lima fraksi yang menolak pertanggungjawaban, adalah Fraksi Nasdem, Fraksi PAN, Demokrat, PKB dan PKS. Penolakan tersebut disampaikan secara reskim dalam paripurna, Rabu (16/7/2026) sore. Bupati Limapuluh Kota, Safni tidak hadir dalam paripurna, dan diwakili oleh Wakil Bupati, Ahlul Badrito.

Penolakan yang dilakukan bukan tak berdasar, DPRD menganggap kepala daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serampangan dalam mengelola anggaran dan manajemen pemerintahan di Limapuluh Kota. Bahkan, ada potensi, tata kelola serampangan yang dilakukan bisa bermuara ke urusan hukum.

Juru bicara Fraksi PAN, Yori Anggara menyebutkan, penolakan yang dilakukan merupakan hasil kajian mendalam, dan sudah dipertimbangkan dengan matang. "Banyak hal yang menyertai penolakan ini. Tapi intinya, pemerintah daerah tidak mampu melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik, terutama soal penggunaan anggaran," kata Yori.

Disebutkan Yori, salah satu hal yang membuat Fraksi PAN menolak, ialah sanksi atau peringatan yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar terhadap Limapuluh Kota. Alasannya tak main-main. Pemprov menemukan adanya produk hukum seperti peraturan kepala daerah atau peraturan bupati yang tidak melalui fasilitasi ke Biro Hukum Pemprov Sumbar. Padahal, fasilitasi ini wajib. Jika tanpa fasilitasi, aturan tersebut bisa dianggap bodong dan rentan bermasalah secara hukum. Apalagi kalau diantara peraturan yang tidak difasilitasi memuat soal penggunaan anggaran.

"Dari 35 produk hukum yang dilahirkan Pemkab Limapuluh Kota, 27 peraturan tidak melalui fasilitasi. Ini menyalahi aturan, bahkan berpotensi ditarik ke ranah hukum. Kami jadi bertanya, apa benar isi peraturan tersebut sehingga Pemkab tidak melakukan fasilitasi. Jangan-jangan ada hal-hal di luar ketentuan yang dilakukan sehingga sengaja tidak difasilitasi," terang Yori Anggara.

Fraksi Nasdem juga menyoroti hal yang sama. Namun ada satu poin yang menarik, yakninya tentang adanya pergeseran anggaran yang dilakukan bupati beserta jajaran TAPD tanpa sepengetahuan DPRD. Jumlah pergeseran anggaran itu mencapai puluhan miliar.

"Padahal, secara aturan, bupati atau TAPD wajib berkirim surat secara resmi ke DPRD jika melakukan pergeseran anggaran. Kalau tidak, penggunaannya bermasalah. Ini terjadi tidak sekali, tapi sudah tujuh kali selama tahun 2025. Nilai anggaran yang digeser mencapai puuhan miliar," ungkap Esi Asmawati, juru bicara Fraksi Nasdem.

Fraksi Demokrat yang masuk gerbong penolak, juga memiliki catatan yang membuat fraksinya tidak bisa menerima pertanggungjawaban bupati. Salah satunya terkait kesalahan hitung Kemampuan Keuangan Daerah (KKD). Dalam hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat, Limapuluh Kota masuk klasifikasi rendah, namun penghitungan TAPD malah sedang.

"Dampaknya besar, anggaran yang telanjur terpakai karena kesalahan hitung ini, terpaksa dikembalikan dan jadi temuan BPK. Kami tidak habis pikir, menghitung hal-hal dasar saja, Pemkab Limapuluh Kota salah. Bagaimana mungkin kami bisa menerima pertanggungjawaban jika hitung-hitunga dasar saja mereka salah," ungkap Andri Helmiadi, juru bicara Fraksi Demokrat.

Editor : Fix Sumbar
Banner JPS - Bola
Bagikan

Berita Terkait
Terkini