PADANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padang menggelar kegiatan penguatan kelembagaan pengawas pemilu bersama para pemangku kepentingan, di Hotel ZHM Premiere, Kamis (7/8/2025).
Kegiatan ini merujuk pada amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, yang menekankan pentingnya membangun lembaga demokrasi yang kuat dan berfungsi substantif.
Ketua Bawaslu Sumbar, Alni menyampaikan, bahwa forum ini penting untuk merefleksikan perkembangan demokrasi di Indonesia serta memperkuat kapasitas lembaga pengawas pemilu. Ia juga menyoroti pentingnya pendidikan politik sejak dini agar masyarakat tidak bersikap pragmatis dalam menyikapi pemilu.
“Banyak yang masih menganggap pemilu sekadar datang ke TPS dan mencoblos, lalu bertanya apa keuntungan yang didapat. Ini problem klasik yang harus diatasi dengan pendidikan demokrasi berkelanjutan,” kata Alni.
Dalam forum ini, Alni juga mengajak peserta untuk memahami dinamika kelembagaan pemilu pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut mengatur pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal dalam satu rezim pemilu.
“Dengan adanya dua tahapan pemilu nasional dan lokal, ke depan perlu penataan kelembagaan yang lebih adaptif, baik dari sisi kewenangan, struktur, maupun sumber daya manusia,” katanya.Ketua Bawaslu Kota Padang, Eris Nanda, menegaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan di luar tahapan pemilu sebagai bagian dari upaya menjaga eksistensi Bawaslu dan membangun sinergi dengan berbagai stakeholder.
“Kami ingin Bawaslu tetap aktual dan relevan, bukan hanya hadir saat tahapan pemilu berlangsung. Karena itu, forum ini menjadi ruang diskusi bersama untuk memperkuat lembaga pengawas pemilu,” ujarnya.
Ia juga menekankan perlunya masukan dari berbagai kalangan, mulai dari ormas, akademisi, hingga penggiat demokrasi, agar pengawasan pemilu dapat berjalan efektif dan independen.
Sementara itu, laporan kegiatan yang disampaikan Hengki Eka Putra menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan sejumlah regulasi teknis lain yang mengatur tugas serta kewenangan pengawas pemilu. Acara ini juga mengangkat tema strategis: “Strategi Penguatan SDM Pengawas Pemilu terhadap Sistem Kepemiluan di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024.”
Editor : Fix Sumbar