Muhidi: Ketertiban Sumbar Butuh Kolaborasi Pemerintah, Aparat dan Masyarakat

Muhidi: Ketertiban Sumbar Butuh Kolaborasi Pemerintah, Aparat dan Masyarakat
Muhidi: Ketertiban Sumbar Butuh Kolaborasi Pemerintah, Aparat dan Masyarakat

Muhidi juga mengajak masyarakat membangun budaya saling mengingatkan dengan cara yang santun. Menurutnya, menjaga ketertiban bukan berarti seseorang harus merasa paling benar, melainkan bagaimana setiap orang mau mengambil bagian sesuai perannya.

"Kita saling menyampaikan, saling mengingatkan dan saling menjaga. Kalau ada yang perlu diperbaiki, sampaikan dengan baik. Jangan sampai niat menjaga ketertiban justru menimbulkan persoalan baru," katanya.

Ia menilai sinergi tersebut akan memberikan dampak lebih luas bagi Sumatera Barat, khususnya Kota Padang. Lingkungan yang aman dan tertib akan meningkatkan kepercayaan masyarakat luar untuk datang, berwisata, belajar maupun menjalankan kegiatan ekonomi.

"Kalau Kota Padang dan Sumbar aman dan nyaman, orang akan semakin senang datang. Wisatawan bertambah, orang tua semakin percaya menyekolahkan anaknya di sini, hotel terisi, UMKM bergerak dan ekonomi masyarakat ikut tumbuh," kata Muhidi.

Karena itu, ia mengajak seluruh unsur masyarakat melihat ketertiban sebagai bagian dari upaya membangun daerah. Menurutnya, keamanan dan kenyamanan merupakan modal sosial yang tidak kalah penting dibandingkan pembangunan fisik.

"Ketertiban ini bukan hanya soal jalan atau aturan, tetapi bagaimana kita membangun suasana yang membuat orang merasa nyaman berada di daerah kita. Itu harus kita kerjakan bersama," ujarnya.

Muhidi juga memberikan perhatian terhadap peran tokoh masyarakat. Ia menyebut tokoh masyarakat memiliki posisi penting dalam membangun komunikasi karena kedekatannya dengan warga.

"Tokoh masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban. Mereka bisa menjadi contoh, memberikan pemahaman dan membantu pemerintah menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat," katanya.

Sementara itu, terkait terbitnya KUHP terbaru, Muhidi mengatakan regulasi daerah yang memuat ketentuan pidana maupun sanksi denda perlu diselaraskan. Penyesuaian tersebut diperlukan agar aturan daerah tetap harmonis dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Karena ada KUHP terbaru, tentu aturan daerah yang memuat ketentuan pidana dan denda perlu disesuaikan. Ini bagian dari harmonisasi aturan supaya penerapannya di lapangan jelas dan tidak menimbulkan persoalan," katanya.

Editor : Fix Sumbar
PWI SumbarHJK Padang 357 - JPSHJK Padang 357 - JPS 2HJK Padang 357 - FWP DPRD SumbarHJK Padang 357 - KI Sumbar
Bagikan

Berita Terkait
Terkini