Dari jumlah tersebut, tiga BPR dicabut izin usahanya pada 2026, yaitu PT BPR Suliki Gunung Mas, PT BPR Pembangunan Nagari, dan PT BPR Sungai Rumbai. Penanganan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan mandat LPS dalam memberikan kepastian dan perlindungan terhadap simpanan nasabah sesuai dengan ketentuan Program Penjaminan Simpanan.
Melalui pelaksanaan fungsi penjaminan simpanan yang telah berjalan serta persiapan penyelenggaraan Program Penjaminan Polis, LPS terus memperkuat perlindungan masyarakat dalam mengakses layanan sektor keuangan.Sinergi dengan media diharapkan dapat membantu memperluas jangkauan informasi mengenai berbagai bentuk perlindungan tersebut, sehingga turut menjaga kepercayaan terhadap industri perbankan dan perasuransian serta mendukung stabilitas sistem keuangan nasional. (*)
Editor : Fix Sumbar