SAKATO berupaya membangun kerangka tata kelola adat yang mampu bersinergi dengan regulasi nasional—UU Desa, UU Kebudayaan, UU Kepariwisataan—tanpa menghilangkan ruh kearifan lokal. Dengan demikian, nagari kembali berada di garis depan menjaga ketahanan sosial.
Ketiga, inovasi dan transformasi sosial budaya.
Kepemimpinan adat mesti responsif terhadap perubahan, cerdas secara budaya, melek teknologi, dan mampu berperan dalam penguatan ekonomi nagari, pendidikan budaya, serta diplomasi budaya.
Melalui tiga pilar ini, SAKATO hadir sebagai forum sinergi, ruang dialog adat-akademik, dan pusat konsolidasi pengetahuan lokal. Ia menunjukkan bahwa adat tidak berhenti sebagai warisan masa lalu, tetapi berkembang menjadi kekuatan strategis yang menopang masa depan.
Pembentukan SAKATO – Sarumpun Karapatan Adat Luhak Nan Tuo bukanlah penutup, melainkan pembuka babak baru dalam sejarah kepemimpinan adat. Babak ketika adat Minangkabau tidak hanya dipertahankan, tetapi dikembangkan; tidak hanya diwarisi, tetapi disusun kembali secara ilmiah; dan tidak hanya dijaga, tetapi diperankan dalam percaturan budaya dan ketahanan nasional.
Dari Luhak Nan Tuo, adat kembali bersuara.
Dari SAKATO, adat menegaskan kedaulatannya.Dan dari nagari, lahirlah peradaban yang memperkokoh Indonesia.
Struktur pengurus inti adalah sebagai berikut
Pelindung / Pembina: Dr. H. Febby Dt. Bangso, Sst.Par M.Par QRGP, CFA
