KPU Main Keras, Sudah Enam Caleg Dicoret

Anggota KPU Sumbar Ory kembali coret tiga Caleg, sampai saat ini sudah enam Caleg dicoret KPU. (melt)
Anggota KPU Sumbar Ory kembali coret tiga Caleg, sampai saat ini sudah enam Caleg dicoret KPU. (melt)

Padang,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar kembali mencoret tiga nama Caleg lagi, artinya sudah enam Caleg dicoret KPU Sumbar, keras untuk aturan mantap.Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan perubahan DCT terjadi di 3 KPU Kabupaten, yakni Solok, Agam dan Solok Selatan.

"Ya, ada 3 caleg lagi yang dicoret dari DCT. Jadi, sampai saat ini sudah 6 orang caleg yang dicoret dari DCT," ujar Ory pada Senin 11 Desember 2023.Disebutkan Ory, Pencoretan 3 Caleg tersebut dari DCT dilaksanakan sebagai tindaklanjut Surat Dinas KPU RI Nomor 1427 tahun 2023 perihal Keputusan tentang Pemberhentian Calon dan Pencoretan DCT.

"Dalam Surat tersebut, KPU RI memerintahkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan Perubahan DCT dengan mencoret caleg yang tidak menyerahkan SK pemberhentian dari pekerjaan yang diwajibkan mundur bagi caleg,"ujar Ory.Kemudian, sesuai ketentuan pasal 14 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, Caleg yang memiliki pekerjaan tertentu, wajib menyerahkan SK pemberhentian dari pekerjaan yang diwajibkan bagi Caleg untuk mundur, paling lambat tanggal 3 Oktober 2023, tepatnya pada hari terakhir tahapan pencermatan DCT.

"KPU RI memberikan dispensasi dengan surat dinas 1035 tahun 2023, dimana Caleg yang memiliki kendala diluar kendali caleg dalam pengurusan SK Pemberhentian, maka SK Pemberhentian dapat diserahkan paling lambat tanggal 3 Desember 2023 kemarin," terangnyaLebih lanjut Ory menjelaskan, Konsekwensi atas tidak menyerahkan SK Pemberhentian tersebut hingga batas waktu yang sudah diberikan.

"KPU provinsi dan Kabupaten/Kota diminta untuk melakukan perubahan SK DCT dengan mencoret caleg tersebut," katanya.Caleg yang dicoret dari DCT Solok Selatan atas nama Suhaimi dari Dapil 2 Solok Selatan. Abdullah dicoret dari DCT Dapil 5 Kabupaten Solok, Indra Z. Dt Nagari dari Dapil 3 Kabupaten Agam.

"Atas Perubahan SK DCT di 3 Kabupaten tersebut, dimungkinkan diajukan sengketa proses di Bawaslu oleh parpol yang Calegnya dicoret dari DCT," pungkas Ory (melt)

Editor : Fix Sumbar
Banner Munas VI Nevi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini