Revisi PKPU 2024 Mengadopsi Putusan MK, Kembalikan Marwah DPR RI

Revisi PKPU 2024 Mengadopsi Putusan MK, Kembalikan Marwah DPR RI
Revisi PKPU 2024 Mengadopsi Putusan MK, Kembalikan Marwah DPR RI

FIXSUMBAR, - Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, mengungkapkan bahwa semua anggota Fraksi di Komisi II DPR RI sepakat dengan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.Revisi ini terkait pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang sepenuhnya mengadopsi isi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini dianggap telah mengembalikan marwah DPR RI.

"Persetujuan ini dicapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI bersama Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Dalam rapat tersebut, rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU No.8 Tahun 2024 disepakati, terutama dalam merespons putusan MK No. 60 dan No. 70," ujar Guspardi Gaus, Minggu (25/8/2024).Guspardi menambahkan bahwa sehari sebelumnya telah diadakan rapat konsinyering antara Komisi II DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilu. Rapat ini, yang biasanya tertutup, kali ini dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti publik melalui live streaming.

Transparansi ini bertujuan untuk menghindari kecurigaan publik, mengingat polemik yang pernah terjadi terkait rapat Baleg dalam pembahasan perubahan UU Pilkada yang memicu demonstrasi besar di berbagai daerah.“Perlu diketahui bahwa rapat konsinyering bukan forum pengambilan keputusan. Oleh karena itu, Komisi II mengundang Pemerintah yang diwakili oleh Menkumham, Kemendagri, dan penyelenggara pemilu dalam forum RDP untuk mengkonsultasikan revisi PKPU, yang kemudian disetujui dalam rapat pleno Komisi II. Sesuai peraturan perundang-undangan, keputusan akhir mengenai PKPU berada di tangan Komisi II,” jelas politisi PAN ini.

Guspardi juga menegaskan bahwa dalam RDP, semua peserta rapat menyetujui revisi PKPU No. 8 Tahun 2024 yang sepenuhnya mengadopsi putusan MK No. 60. Putusan ini mengatur ambang batas (threshold) bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.Dalam revisi ini, ambang batas yang sebelumnya 20% dari jumlah kursi atau 25% dari akumulasi suara, diubah menjadi antara 6,5% hingga 10%, tergantung jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Semua parpol, baik yang memiliki kursi di DPRD maupun tidak, dapat mengusung calon kepala daerah selama memenuhi ambang batas yang ditetapkan.Selain itu, PKPU terbaru ini juga memasukkan putusan MK No. 70, yang menetapkan batas usia 30 tahun bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 25 tahun untuk calon Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota. Batas usia ini dihitung sejak penetapan pasangan calon, bukan dari tanggal pelantikan.

Dengan disetujuinya revisi PKPU No. 8 Tahun 2024 yang mengadopsi putusan MK No. 60 dan No. 70, serta dimasukkan dalam pasal 11 dan pasal 15, Komisi II telah berhasil mengembalikan marwah DPR RI dalam proses revisi UU Pilkada. Hal ini merupakan bentuk komitmen Komisi II DPR RI terhadap aspirasi masyarakat. (*)

Editor : Fix Sumbar
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini